Jawa Tengah

Hasil Pembahasan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Oleh DPRD Kabupaten Malang

BeritaNasional.ID, Malang – Mekanisme penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD telah disampaikan dan terjawab, yang dilanjutkan dengan dilaksanakannya pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 ini telah mengacu KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati pada Rapat Paripurna tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu,” kata Amarta Faza selaku juru bicara, Senin (23 /11/2020).

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya, dengan tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2021 adalah Mewujudkan Kabupaten Malang yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup.

Yang kemudian dijabarkan dalam 5 Prioritas Pembangunan Sebagai berikut:
1)Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Pelayanan Pendidikan, Kesehatan yang bermutu dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial; 2)Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang merata untuk mendorong aktivitas perekonomian masyarakat;3)Peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik;4)Peningkatan Nilai tambah ekonomi melalui pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, industri kreatif dan sektor lain yang berdaya saing; 5)Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan yaitu penambahan dan efisiensi pada Pos Belanja Perangkat Daerah, untuk penambahan diantaranya adalah:,Dinas Pertanian sebesar 4 Milyar 733 Juta 242 Ribu 100 Rupiah;,Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Malang untuk pengembangan pasar sebesar 8 Milyar 593 Juta 114 Ribu Rupiah,Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar 3 Milyar Rupiah. Selanjutnya hasil efisiensi anggaran pada perangkat daerah dari efisiensi gaji sebesar 72 Milyar 985 Juta 442 Ribu 496 Rupiah.

Badan Anggaran pun telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, dan Fraksi-fraksi telah memberikan pendapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu Penjabat Sementara Bupati Malang menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Malang ia menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan bersama dengan Badan Anggaran DPRD telah berjalan sangat intens dan konstruktif, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang bersama-sama menyadari bahwa betapa besar tantangan yang dihadapi akibat Covid-19 dan dampak ketidakpastian yang tinggi saat ini maupun di tahun 2021.

“Hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021,” jelas Pjs. Sjaichul Ghulam.

Dari hasil pembahasan, maka perangkaan RAPBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.896.677.599.184,84. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp715.980.715.184,84 dengan rincian;Rp286.873.217.000; Retribusi Daerah sebesar Rp34.604.571.750; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp20.068.612.020,50; selanjutnya untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp374.434.314.414,34.

Pendapatan Transfer dialokasikan sebesar Rp2.977.902.984.000 dengan rincian; Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp2.709.902.984.000 dan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp268.000.000.000. Selanjutnya untuk penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri dari penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp202.793.900.000;

Terkait dengan kebijakan fiskal, pada tahun 2021 akan terus dijaga secara kredibel dan akuntabel dengan arah antara lain memberikan dukungan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan; memperhatikan kebutuhan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap dan terukur sehingga menjadikan semua instrumen fiskal tetap kredibel dan akuntabel. Saat ini arah pemulihan ekonomi telah berjalan secara bertahap. (Hamzah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button