AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Hatta Kainang : Dana Sebuku 23,4 M , Harus Ada Pengawasan APH

BeritaNasional.id.Sulbar–Dana segar yang mengalir ke kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi, sebagai dana bagi hasil dengan pihak PI Migas Blok Sebuku senilai 10 persen atau 23,4 Miliar. Harus mendapat pengawasan oleh aparat penegak hukum ( APH ) sehingga jelas peruntukannya untuk Sulbar lebih baik.

 

Hal itu ditegaskan Hatta Kainang sebagai wakil Komisi IV DPRD Sulbar, saat mengetahui adanya dana yang bersumber dari PI Migas Blok Sebuku senilai 10 persen atau kurang lebih 23,4 Miliar.

Kata Lawyer kawakan itu, berharap PI Migas yang akan menjadi pendapatan hasil daerah (PAD). Dan berharap kepada Pj Gubernur Sulbar, kembali merumuskan kegiatan yang fokus skala prioritas seperti pertumbuhan ekonomi. Tentu kata dia, Hal ini tidak lepas dari pengawasan atau pengawalan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulbar, Polda Sulbar dan BPK dan BPKP, sehingga efek nya sangat nyata kepada masyarakat. Karena kata dia, PI ini sudah bertahun tahun di perjuangkan dan ini adalah hasil asli sumber daya alam Sulbar

“

Kami berharap, ada pengawasan dari Kejaksaan dan Polisi tentu tidak lepas dari BPK atau BPKP. Dan meminta hal ini segera dilaporkan kepada DPRD Sulbar, baik oleh pihak Perumda Sebuku Energi Malaqbi, pihak TPAD Sulbar dan Bappeda Sulbar dan merancang program fokus pertumbuhan ekonomi yang nyata, “ pungkas Hatta.

Seperti diketahui, anggaran senilai kurang lebih 23,4 Miliar itu akan dikelola langsung oleh Perumda Sebuku Energi Malaqbi berdasarkan dengan Perda nomor 1 tahun 2018. Perda itu menyebutkan, memberikan wewenang kepada Perumda untuk mengelola dan menjadi PAD bagi Pemprov Sulbar, Kabupaten Majene dan kabupaten lain di Sulbar. Dan tentu Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene sebagai pihak yang lebih menikmati hasil PI Migas sesuai agreement terdahulu sebagai daerah penghasil.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button