Daerah

InCare: “Semut mati dipulau seberang terlihat jelas, Gajah mati didepan mata tak terlihat”

BERITANASIONAL.ID, PAREPARE_Keluarnya surat rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Bahwa RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, agar untuk sementara tidak ada aktivitas pembangunan dan rehabilitasi.

Hal ini sesuai dengan bunyi isi surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Kementeruan Lingkungan hidup dengan nomor surat Nomor S-619 /pdluk/P2T/PLA.a/812m. pertanggal 28 Agustus 2017. Surat itu, melarang adanya pembangunan dan rehabilitasi RSUD Andi Makkasau untuk sementara, karena harus segera menyusun dokumen Amdal pengembangan, sesuai petuntunjuk BLHD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan dokumen ANDAL, RKL-RPL sampai saat ini belum dilakukan penyusunan karena perbedaan persepsi antara stakeholder bidang lingkungan dengan konsultan pelaksana.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Reny Angraeni, membenarkan adanya rekomendasi larangan sementara pembangunan dan rehabilitasi di RSUD Andi Makkasau.

”Surat rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan tidak ada lagi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung untuk sementara”. Kata Reny.

Lanjut Reny, Justru pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat kepada rekanan untuk menghentikan proses pembangunan sampai dokumen lingkungan selesai.

Sementara Direktur InCare A.M Ilham membeberkan, jika surat teguran yang diberikan  sebanyak 2 kali tersebut disinyalir hanya membungkus  pelanggaran ( Asas ) yang dilakukan oleh pihak management rumah sakit.

Lanjut Ilham, “ini sangat menarik jika pernyataan pihak management RSUD Andi Makkasau sekaitan surat teguran yang melarang pihak rekanan melanjutkan pekerjaan namun didepan mata”. Selain itu pihak BLHD Kota Parepare  juga sebagai  pemangku kepentingan dalam perijinan ini terkesan melakukan pembiaran dan hal ini dapat berimplikasi hukum, hal tersebut diduga kuat menjadi alasan pembenaran yang dilakukan oleh Pejabat RSUD Andi Makkasau untuk menutupi kesalahan dan skenario”.Jumat,27/10/2017

Progres pelaksanaan pekerjaan yang ada ditaksir mendekati angka 80%, apakah ini bukan modus konspirasi?, apalagi proyek yang dibangun berlokasi di lingkungan kantor atau tempat pihak management berkantor pastilah setiap hari melihat ada aktifitas pekerjaan disana sehingga mengapa kami mengatakan bahwa teguran tersebut disinyalir hanya sekedar akal-akalan saja dan sekedar untuk menindaklanjuti rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup, Tegas Ilham. (Sul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button