DaerahJawa TimurKadesRagamSitubondo

Ini Kata Kejari Situbondo, Terkait Belasan Kades Tak Selesaikan LHP DD Atau ADD

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id-Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar SH, MH mengatakan bagi kepala desa yang belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) yang menjadi temuan Inspektorat Situbondo, maka bakal menjalani proses hukum, Rabu (1/2/2023).

“Saya tidak mau melakukan penindakan, kecuali ada rilis dari pihak Inspektorat Situbondo. Kalau bapak dan ibu kades ini tidak mau lagi diajak ke jalan yang lurus, maka akan kita selesaikan secara hukum,”kata Kejari Situbondo, usai mengikuti acara pemberian reward kepada para kepala desa di pendopo Aryo Situbondo.

Oleh karena itu, Kajari Situbondo berharap agar permasalahan LHP DD/ADD yang belum diselaikan oleh kades agar diselesaikan jangan sampai masuk ke ranah hukum. “Yang saya dengar ada belasan kepala desa yang sampai saat ini belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) yang menjadi temuan Inspektorat Situbondo. Untuk itu, saya minta segera diselesaikan, sebelum Kasi Pidsus Kejari Situbondo turun tangan,” tegasnya.

Lebih Lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, jika belasan kepala desa itu masih bandel dan tidak mau menyelesaikan temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. “Contoh kasus Desa Mlandingan. Untuk itu, mari kita sama-sama bersinergi menjadikan Kabupaten Situbondo Berjaya sesuai dengan tagline Pemerintah Situbondo,” pungkasnya.

Dilain pihak, Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Puguh Sertijanto, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyerahkan berkas 16 Kades yang belum menyelesaikan LHP DD/ADD ke Kejari Situbondo. “Saya tunggu sore ini, kalau belum selesai ya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,”ujarnya.

Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Situbondo masih membuka pintu selebar mungkin bagi Kades yang akan menyerahkan LHP DD/ADD yang masih belum selesai. “Kami akan terima penyelesaian para kades tersebut, meskipun deadlinenya berakhir. Karena fokus kita adalah pengembalian kerugian negara,” jelas Puguh.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button