DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Ini Penjelasan Lurah Ardirejo, Terkait Isu Fungli Panitia Program PTSL di Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Ramai terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses PTSL, Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mengembalikan uang kepada Pemohon PTSL, Rabu (15/2/2023).

“Uang tersebut sudah dikembalikan ke warga atau pemohon yang mendaftar di PTSL. Ada sekitar 159 pemohon yang mendaftar program PTSL. Dan ada 100 pemohon yang uangnya sudah dikembalikan oleh panitia PTSL tersebut. Masing masing uang pemohon dikembalikan sebesar Rp 130.000,” jelas Lurah Ardirejo Heri Aman Santoso.

Lebih lanjut, Lurah Ardirejo menjelaskan, awalnya biaya hanya sebesar Rp. 150.000 per pemohon, namun itu tidak cukup. Sehingga, untuk kekurangan biaya dibebankan kepada pemohon PTSL. “Kalau sesuai aturan biayanya PTSL hanya Rp 150.000. Akan tetapi, setelah dikalkulasi biaya tersebut masih kurang,” jelasnya.

Biaya program PTSL sebesar Rp. 150.000 itu, sambung Lurah Ardirejo, hanya digunakan untuk membeli tiga patok dan satu matrai. “Idealnya patok yang disiapkan itu empat buah, sehingga pemohon harus nambah membeli satu patok dan matrai. Itupun kalau tanahnya lurus, tapi jika tanahnya berbelok pemohon harus beli satu patok lagi. Karena ditanah yang berbelok itu nanti di pasang patok juga,” terangnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Lurah Ardirejo, namun pihaknya juga tidak membantah jika panitia program PTSL sebelumnya tidak mensosialisasikan adanya tambahan biaya untuk pemohon PTSL. Sebab, para pemohon masih mau dikumpulkan dan akan dibuat berita acara.

“Memang sebelumnya belum mensosialisasikan adanya penambahan biaya kepada pemohon. Sehingga, panitia tidak disalahkan, maka nantinya kekurangan biaya akan dibebankan kepada pemohon. Dan kita dengan panitia hanya membantu memfasilitasi pemohon PTSL,” pungkasnya.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button