TNI Dan Polri

Kabid Humas Polda Sulbar : Unit Reskrim Polsek Malunda Polres Majene Amankan Pelaku Upal

Sulbar.Beritanasional.id –Belum lama ini, Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, Sulawesi Barat berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar uang palsu ( Upal ). Barang bukti yang diamankan berupa kertas menyerupai uang asli senilai Rp47.800.000,-

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK membenarkan adanya pengedaran uang palsu yang berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda pada Selasa ( 5/5 ) lalu.

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA (29) bekerja sebagai wiraswasta alamat Patampanua Kec. Matakali Kab. Polman bersama rekannya perempuan inisial SR (25) mahasiswa Desa Riso Kec.Tapango Kab. Polman.

“Aksi kedua tersangka digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor di perbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene-Kabupaten Mamuju oleh unit Reskrim Polsek Malunda,” kata Kabid Humas.

Masih kata Kabid Humas, dari hasil pengembangan Polisi, pada Rabu,6 Mei 2020, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda, melakukan pengembangan kasus Upal ke wilayah Polman dengan menyasar perumahan Villa Tamara Kelurahan Manding Polman yang diketahui rumah milik pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang- barang yang diduga digunakan mencetak Upal. Di antaranya 1 buah mesin printer merk epson, 1 buah mistar besi, 1 buah pisau cartter, 1atu buah gunting, sisa kertas HPS dan sisa potongan kertas uang palsu.

“Kedua pelaku mengakui barang – barang tersebut yang dipergunakan mencetak uang palsu. Dan barang bukti ini kami langsung amankan di Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya,” ujarnya.

Adapun rincian uang yang diduga palsu yaitu : Pecahan Rp. 100.000, dengan jumlah  Rp. 44.200.000. Pecahan Rp. 50.000 dengan jumlah Rp. 3.600.000. Total Rp. 47.800.000,- Pengungkapan uang palsu ini dirilis langsung oleh Polres Majene dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Banuaji, Jumat (8/5/20

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button