DPRD Prov SulbarSosialSulbar

Kabid P2KLH : Penimbunan Sampah Binuang Bukan Kawasan Mangrove

BeritaNasional.id.Polman.Sulbar —   Penanganan sampah yang sampai saat ini masih terkesan belum maksimal , hingga menimbulkan polemik pembuangan sampah yang diduga kawasan mangrove pantai kec Binuang . Selasa 1 November.

Menyikapi hal tersebut Komisi III Dprd Polman dipimpin langsung oleh ketua Komisi III Rahmadi ,bersama Faridruddin fraksi Golkar , H.Sahabuddin fraksi PKB , Hj.Lisda fraksi Nasdem , H.Suardi Fraksi Gerindra , dan Fadly fraksi PKS meninjau langsung lokasi pembuangan sampah yang berdampingan dengan pasar tradisional kel Ammasangan kec Binuang .

Abdul Majid lurah Ammasangan dalam penyampaiannya dihadapan para Legislatif mengatakan , sebelum pembuangan sampah ditempatkan di lokasi pasar yang dianggap merusak hutan magrove .

Pihak pemerintahan setempat melakukan Rapat koordinasi dengan Pihak Kehutanan dan lingkungan Hidup Polman .

Menurutnya melalui Dinas Kehutanan mengakui jika lokasi pembuangan sampah tidak masuk dalam kawasan hutan magrove sehingga aman untuk melakukan pembuangan sampah yang nantinya dijadikan lapangan sepak bola seperti permintaan warga setempat .

” Rujukan kami sehingga hal ini terjadi , ada dasar kami dengan dituangkan dalam Berita Acara antara Tokoh masyarakat , Tokoh Pemuda dengan Lingkungan Hidup dan KPH .” Kata Majid

Fariruddin wakil ketua Komisi III Dprd Polman menjelaskan jika yang di tebang bukan mangrove melainkan pohon Bakau air tawar. Menurutnya Lokasi di gali lalu memasukkan sampah kemudian ditimbun dengan tanah galian tadi lalu di timbun lagi dengan tanah timbunan , namun yang terpenting adalah Tidak masuk dalam.kawasan hutan mangrove , kendati demikian kita akan segera melakukan RDP memanggil semua pihak terkait . Jelasnya .

Namun kendati demikian Politisi Partai Golkar ini akui jika pembuangan /  penimbunan sampah , merusak  hutan.

,” Kalau dibilang merusak ya Merusak tapi nanti kita lihat batas toleransinya seperti apa , jika  ambang batas toleransi tidak bisa ya ini harus dihentikan .” Kata Farid

Sementara camat Binuang menyampaikan jika akan segera dilalukan rapat dgn TPA Paku dengan masyarakat . Akan melakukan pengelolaan sampah jadi bukan lagi Tempat Pembuangan Sampah .

Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLHK Polman Ilyas Gani mengatakan Pembuangan sampah tersebut sudah dikaji dan telah melaporkan hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan diijinkan .

Setelah melakukan pengkajian jika pembuangan sampah tidak menimbulkan limbah yang dapat merusak lingkungan kawasan dan biota laut . Jelasnya

Penimbunan sampah di Binuang tidak masuk dalam kawasan hutan magrove , dia akui dengan tertutupnya TPA Paku kec Binuang , sudah dilaporkan kekementerian Lingkungan Hidup , dirjen DLHK mengijinkan jika dalam keadaan emergency sesuai prosedur aturan
.
” Kami sudah kaji , penimbunan sampah , Baku mutu air , udara dan tanah negatif limbah ”

Setelah 50 meter ke depan , maka pembuangan sampah di lokasi ini akan dihentikan untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam pembangunan lapangan sepak Bola warga .

Kadus 1 Binuang Ridwan mengatakan , seluruh warga disini setuju dengan penimbunan sampah , untuk pembangunan lapangan sepak Bola masyarakat , dirinya juga akui jika pasar tradisional di lokasi penimbunan sampah merupakan , tempat pembuangan sampah sebelumnya yang kemudian diatasnya dibangun pasar tradisional kel Ammasangan. Terlebih ini bukan lokasi hutan magrove tapi Bakau .

” Bukan hutan mangrove ini , tapi Bakau , masih ada jarak 250 meter baru masuk hutan magrove ‘ jelasnya .

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button