BanyuwangiDaerah

Kades, Sekdes dan Bendaraha Desa Yosomulyo Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Diduga Gelapkan TPAPD dan Uang Sewa Bengkok Desa

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Diduga menggelapkan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) milik 5 Kepala Dusun (Kadus) di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, selama 8 bulan, kepala desa (kades) setempat, yaitu Drs. Joko Utomo Purniawan, MP.d beserta sekdes dan bendahara desa, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Selain laporan dugaan penggelapan TPAPD, 5 kadus diwilayah Desa Yosomulo tersebut juga melaporkan dugaan penggelapan sewa tanah bengkok desa yang tidak jelas jluntrungnya. Jumlah nominal TPAPD milik 5 kadus tersebut totalnya sebesar Rp 96.400.000,-. Dengan asumsi, besaran TPAPD setiap kadus sebanyak 19.200.000,- dikalikan 5. Sedangkan jumlah uang sewa tanah bengkok desa besarannya antara Rp 12.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- pertahun dari hasil setoran wajib sewa tanah bengkok desa kepada kades yang semestinya menjadi menjadi hak kadus dan perangkat desa.

Sementara modus yang dilakukan oknum kades beserta sekdes dan bendahara dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Yosomulyo, dengan cara sengaja tidak mencairkan TPAPD tanpa alasan yang jelas dan terkesan dibuat-buat. Padahal TPAPD itu menjadi hak para kadus. Dan tragisnya, Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai kadus diwilayah Desa Yosomulyo juga ditahan oleh sekdes tanpa alasan yang jelas pula.

Akibat perlakuan oknum kades, sekdes dan bendahara Desa Yosomulyo tersebut, akhirnya 5 kadus setempat tak bisa menahan diri dan secara kompak berontak serta memberikan kuasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LSM Penjara-RI) yang diketuai oleh Emmanuel Palgunadi, S.Pd, dan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Pelapor oknum kades, sekdes dan bendahara Desa Yosomulyo ke Polresta Banyuwangi itu sebanyak 5 kadus, yaitu Kadus Krajan Sugiantoro, Kadus Sidorejo Wetan Sumarno, Kadus Sidotentrem Usuf Afandi, Kadus Sidorejo Kulon Hempriyanto dan Kadus Sidomukti Suwaji.

“Kami berikan kuasa kepada Pak Palgunadi selaku Ketua Umum LSM Penjara-RI untuk mendampingi pelaporan kami ke Polresta Banyuwangi. Substansi laporan kami adalah dugaan penggelapan TPAPD dan uang hasil sewa tanah bengkok oleh oknum Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Yosomulyo,” terang Kadus Krajan Sugiantoro, yang diamini oleh Kadus-kadus lainnya ditemui media ini di Balai Bengong Mapolresta Banyuwangi, Senin (31/1/2022) siang.

Emmanuel Palgunadi yang dikonfirmasi berbarengan dengan kelima Kadus Desa Yosomulyo, mengakui bahwa dirinya sebagai Ketua Umum LSM Penjara-RI telah mendapatkan kuasa tertanggal  7 Januari 2022 dan langsung melakukan investigasi dilapangan untuk mengcroscek kebenaran pengaduan para kadus tersebut apakah sesuai dengan fakta. Dan hasilnya, ternyata memang diketemukan kejanggalan-kejanggalan terkait TPAPD dan uang sewa tanah bengkok desa yang diduga memang digelapkan oleh oknum Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Yosomulyo.

“TPAPD yang menjadi hak 5 kadus selama 8 bulan tidak dicairkan diduga digelapkan oleh oknum Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Yosomulyo tersebut adalah TPAPD di tahun anggaran 2021, dan tahun anggaran itu sudah berjalan. Nilai TPAPD-nya sebesar Rp Rp 96.400.000,- ditambah uang sewa tanah bengkok desa sebanyak Rp 12.000.000,- hingga Rp 15.000.000,- per tahun yang tidak jelas penggunaannya,” beber Palgunadi, sapaan akrab Ketua Umum LSM Penjara-RI yang bermarkas di JL Hasyim Asyari No 30 Genteng, Banyuwangi ini.

Palgunadi juga menyampaikan terimakasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu karena telah menindaklanjuti laporannya sebagaimana hukum yang berlaku. Mengingat dampak dari permasalahan tersebut, para kadus yang telah menjadi korban penggelapan mengalami kerugian secara moril maupun materiil.

“Kami bersyukur, hari ini, Senin, 31 Januari 2022, 3 saksi dari 5 pelapor yang juga sebagai korban sudah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya akan kami hadirkan 2 saksi lagi Minggu depan,” ungkap Palgunadi, yang spontan memberikan apresiasi atas gerak cepat Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara dugaan penggelapan TPAPD dan uang sewa tanah bengkok desa yang dia laporkan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu IGP Wiranata, yang ditemui diruang kerjanya dikatakan masih mengikuti anev bersama jajaran perwira lainnya. Melalui salah satu penyidik yang menangani laporan tersebut dikatakan, terkait laporan pengaduan LSM Penjara-RI, pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 3 saksi pelapor. “Perkaranya masih dalam tahap klarfikasi dan pemeriksaan saksi-saksi pelapor. Lebih jelasnya langsung kepada kanit saja mas,” jawabnya singkat, Senin (31/1/2022) sore. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button