DaerahHukum & KriminalJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Kajari Situbondo Pimpin Pengeledahan Dugaan Korupsi Pembuatan Dokumen UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Di duga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk pengajuan proses pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kajari Situbondo pimpin pengeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Rabu (2/3/2022).

Pengeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo, Iwan Setiawan ini, berhasil menyita berbagai dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo. “Pengeledahan ini dilakukan oleh Tim Kejari Situbondo terkait pembuatan UKL – UPL untuk Proses pengajuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2021,” jelas Kajari Situbondo.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, pengeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen maupun barang-barang yang diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebanyak 11 paket, dengan total kontrak Rp. 800 juta lebih.

Dari hasil pengeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo tersebut, sambung Kajari Iwan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, dari penggeledahan tersebut berhasil menyita 5 boks dokumen yang langsung di amankan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses lanjutan.

“Indikasi temuannya pertama terkait adanya masalah penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan namun oleh pihak DLH masih tetap dikerjakan. Padahal, batas waktu akhir pengerjaanya UKL UPL pada 20 Desember 2021 lalu. Tapi, kenyataannya hingga bulan Februari 2022 masih ada sebagian dokumen yang dikerjakan,” jelas Kajari Iwan.

Selanjutnya, imbuh Kajari Situbondo, jasa konsultasi dikerjakan bukan pada ahlinya tapi DLH juga ikut mengerjakan sendiri penyusunan dokumen UKL-UPL. “Artinya, ketiga indikasi itu menunjukkan adanya rekayasa penyusunan dokumen UKL- UPL untuk pengajuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ke pemerintah pusat,” tutur Kajari Iwan Setiawan.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kajari Iwan Setiawan. Namun, Kajari Iwan menegaskan, terkait penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terkait dengan pengungkapan dugaan kasus korupsi pembuantan dokumen UKL – UPL tersebut dan saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Tim Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus melakukan tahapan-tahapan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembuantan dokumen UKL – UPL hingga tuntas. Hal ini dilakukan bahwa penegak hukum di Kejaksaan Negeri Situbondo tidak tebang pilih,” pungkas Kajari Situbondo yang di promosikan menjadi Asistel Kejati Mataram. (***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button