Hukum & Kriminal

Kajati NTT Yulianto Hanya Bisa Memberikan Janji Manis Kepada Masyarakat NTT Dalam Penanganan Perkara Korupsi

BeritaNasional.ID-Kupang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H hanya bisa memberikan janji manis kepada masyarakat NTT dalam penanganan perkara korupsi.

Janji manis Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H bukan sekali saja namun janji itu diberikan sudah berulang kali kepada masyarakat NTT yang menunggu kepastian hukum dalam kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polo Maing.

Janji manis dan ketegasan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H hanya sesumbar bagi masyarakat NTT. Janji itu, hanya untuk membuat masyarakat merasa bahwa penegakan hukum di NTT tidak seperti yang dibayangkan.

Opini yang terbangun selama ini memang benar, bahwa hukum tumpulnya diatas dan tajam hanya ke bawah. Opini itu benar – benar terjadi pada tubuh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam putusan majelis hakim baik tingkat bawah hingga Mahkama Agung (MA) RI, dengan tegas menyatakan bahwa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima gratifilasi dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp. 658 juta.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim juga menegaskan bahwa uang senilai Rp. 100 juta yang disita dari Sekda NTT, Ben Polo Maing dirampas untuk negara bahkan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Namun, anehnya Kejati NTT tidak menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Justru sebaliknya, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, hanya memberikan janji – janji manis untuk rakyat NTT dalam penanganan perkara NTT Fair yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTT.

Alasan klasik yang selalu digunakan yaitu kata nanti. Kata nanti selalu digunakan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H setiap kali ditanyakan awak media. Bahkan, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, selalu mengatakan nanti akan ditindaklanjuti menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (incrah) dan menunggu nota dinas JPU yang menyidangkan perkara itu.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa (2/6/2020) mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Kajati NTT. Untuk itu, dirinya bakal melakukan evaluasi terhadap kasus yang bernilai Rp. 29, 9 miliar itu.

Dijelaskan Yulianto, terkait dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang, dirinya belum mengetahui secara jelas apakah ada disebutkan atau tidak.

“Saya baru bertugas di Kejati NTT dan saya belum tahu soal itu. Tapi nanti saya lihat putusan hakim dulu ” kata Yulianto.

Menurut Yulianto, dirinya akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengenai kasus itu. ” saya akan melihat putusan hakim dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Ditegaskan Yulianto, jika memang benar ada fakta demikian dan dalam putusan hakim menyebutkan demikian, maka akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kasus itu saya akan evaluasi bersama penyidik, jika memang ada maka akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Yulianto. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button