BondowosoDaerahJawa Timur

Kali Ini Yang Disorot Legislator Pengangkatan Plh Sekda Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah masalah rencana open biding membuat gaduh Bondowoso, karena dinilai melanggar etika, kali ini yang menjadi sorotan adalah Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda)

Yang menyoroti masalah ini adalah  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Gina Belanza Mulia, SH. Dalam hali ini Gina, sapaannya, menyitir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 10 ayat 1.

“Jika terjadi kekosongan Sekda, dalam regulasi tersebut disebutkan, proses seleksi terbuka, pengisian Sekretaris Daerah oleh Kepala Daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja,” jelasnya.

Terhitung, lanjut politisi PKB ini, sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah. Ingat, dalam pasal itu ditegaskan dengan kata “harus”. Makna harus ini, bahwa Pj Bupati wajib menyeleksi pejabat yang kompeten dan memenuhi syarat administrasi, paling lambat 5 hari, untuk mengisi kekosongan Sekda.

Ditambahkan, ternyata, dengan berbagai macam alasan, Pj Bupati mengangkat Pj Sekda menjadi Plh dilakukan dengan diam-diam alias tidak terbuka. Kalaupun dilakukan secara diam-diam, harusnya yang mengangkat Plh Sekda adalah Gubernur Jatim mewakili Pemerintah Pusat.

Dalam pengangakatan Plh Sekda, Pj Bupati Bondowoso menggunakan pasal 4 huruf b Perpres 3/2018 sebagai dasar hukumnya. Hal ini justru keliru. Seharusnya, ketika masa jabatan Pj Sekda sudah berahir, Pj Bupati harusnya melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mencari penggantinya.

“Dalam Pasal 10 Ayat (2) dijelaskan, jika selama 3 bulan kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, maka paling lama 5 hari kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat menunjuk Pj Sekda sesuai ketentuan pasal 6,” kritiknya.

Justeru yang terjadi, lanjutnya, Pj Bupati meminta perpanjangan Hj. Haeriyah Yulianti, S.Sos, MM dari Pj menjadi Plh Sekda. Sementara Pasal 10 yang mengaturnya diabaikan oleh Tim Pj Bupati Bondowoso.

Ditambahkan, untuk membela diri, Pj Bupati Bondowoso meminta agar memahami Perpres Nomor 3 tahun 2018 sepotong-sepotong. Justeru yang benar, seandainya sebelumnya, ketika akan mengangkat Plh Sekda, berkoordinasi dengan pemerintah diatasnya, polemic pengangkatan Plh tidak akan terjadi. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button