Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pembinaan Profesi Notaris
BeritaNasional.ID, GORONTALO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris. Pembinaan dilakukan demi menjaga profesionalitas notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, Kamis (20/06/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota/Kabupaten, aparat penegak hukum, dan notaris se-Gorontalo.
Rapat koordinasi kali ini mengusung tema “Sinergitas Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Kehormatan Notaris, Aparat Penegak Hukum, dan Ikatan Notaris Indonesia Terkait Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan sinergi terkait pelaksanaan peran dan fungsi MPDN/MPWN/MKNW dalam pengawasan tugas dan fungsi notaris di wilayah.
“Saya harap dengan adanya rakor ini, semua permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat kita tangani dengan tepat dan hasilnya akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk selalu bekerjasama dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, mengingat notaris adalah pejabat umum yang melayani masyarakat.
“Mari kita terus bersinergi menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pagar Butar Butar menekankan bahwa rakor ini juga bertujuan untuk memberikan solusi yang baik atas berbagai permasalahan yang dihadapi, terutama dalam menyamakan pemahaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan oleh aparat penegak hukum.
Usai pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara virtual oleh tiga narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Majelis Pengawas Pusat Notaris, serta Majelis Kehormatan Notaris Pusat.
(Noka)