Lumajang

Kapolres Lumajang Gelar Rekontruksi Curwan, Berikut Cara Komplotan Pencuri Lakukan Aksinya

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Satreskrim Polres Lumajang berhasil ringkus Komplotan pencurian ternak sapi dan penadah hasil curian hewan, 4 pelaku berhasil diamankan inisial “SA” (45) Warga Desa Dorogowok Kecamatan Kunir, inisial “AW” (29), inisial “S” (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Sementara satu pelaku inisial “HR” warga Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir sebagai penadah.

Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik S.I.k menjelaskan saat rekontruksi pencurian di salah satu kandang sapi milik warga dusun sentono Desa Krai kecamatan Yosowilangun Lumajang (19/03/2024) penangkapan pada 4 pelaku komplotan Curwan (Pencuri Hewan) dan penadah hasil Curwan. 

“Polisi awalnya menangkap inisial “SA” dan “AW” Namun karena melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Kedua tersangka “SA” dan “AW”  merupakan residivis curanmor,” tegasnya

Kapolres juga menjelaskan, kasus pencurian sapi terungkap, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis lemosin pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. “Dalam aksinya pelaku membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang, lalu memotong tali tampar sapi yang terikat di palungan, dan membawa kabur sapi berusia 1 tahun,” ujar Rofik.

Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024. “Para tersangka berembuk dari Kunir melakukan pencurian sapi di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Usai melakukan aksinya, pelaku membawa hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya dibelakang rumah tersangka SA,” lanjut Rofik.

Para pelaku mengaku bahwa sapi curian tersebut di jual kepada penadah “HR” dengan harga Rp 4 juta.  “Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sudah ada 3 ekor sapi, dan 9 ekor kambing. “Dari keterangan pelaku mendapatkan keuntungan 1,2 juta per orang hasil menjual sapi curian,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergilran. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya,” ucapnya.

Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucapnya. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button