Hukum & Kriminal

Kapolres Madina Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar Press Release penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kel. Pasar Baru Batahan Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal, Sabtu (20/6/2020).

Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina serta para Insan Media Kab. Mandailing Natal.

Adapun inisial kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah EE (32), warga Desa Kuala Batahan, Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal dan OA (25) meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal, warga Desa Sari Kenanga Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal.

“Dari tersangka EE, kami amankan barang bukti berupa Satu Buah Kotak Rokok berisi Shabu 5,04 gram (Brutto), Ganja 0,42 gram (Brutto), 1 (Satu) Plastik Transparan Kosong, Uang Rp. 680.000 (Hasil Penjualan), 1 (Satu) Timbangan Elektronik dan 1 (Satu) HP Merek Oppo kemudian dari kantong saku tersangka OA (meninggal dunia) kami temukan 1 (Satu) buah plastik transparan diduga berisikan Shabu seberat Brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih,” kata Kapolres Madina.

Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personel Polsek Batahan bergerak kesasaran, di TKP tersangka EE berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun saat hendak mengamankan tersangka OA ianya melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Lebih lanjut Kapolres Madina mengatakan, “Usai mengamankan tersangka EE dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka OA yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia” papar AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

“Terhadap tersangka EE dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara,” jelas Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si diakhir kegiatan Press Release yang dilaksanakan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button