Kapolres Situbondo Tabuh Genderang Perang Lawan Debt Collector Nakal, Penarikan Paksa di Jalan Diminta Tolak dan Laporkan ke 110

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kepolisian Resor Situbondo menabuh genderang perang terhadap praktik penagihan utang disertai kekerasan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector (DC) di wilayah hukumnya. Sikap tegas itu disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, merespons audiensi gabungan LSM dan laporan masyarakat terkait maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya, Jumat (6/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Situbondo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penagihan utang yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, maupun aksi premanisme dengan dalih penarikan kendaraan kredit.

“Penagihan utang dengan cara kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan di jalan adalah perbuatan melanggar hukum. Kami tegaskan, Polres Situbondo akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan. Ia meminta warga segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
“Kalau ada motor diambil di jalan oleh yang mengaku mata elang atau DC segera hubungi 110. Sampaikan lokasi dan kejadian. Jangan mau menandatangani dokumen apa pun. Prinsipnya, tolak direbut, laporkan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, masyarakat kerap berada dalam posisi tertekan sehingga menuruti permintaan debt collector tanpa memahami hak hukumnya. Karena itu, kepolisian akan berdiri di garis depan melindungi warga dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan.
Ia juga menyinggung ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur secara ketat mekanisme penagihan utang. Setiap tenaga penagih wajib mengantongi surat tugas resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat kompetensi sebagai penagih utang.
“Penarikan kendaraan tanpa prosedur sah dan tanpa legalitas lengkap adalah tindakan melanggar hukum. Penarikan paksa barang jaminan fidusia di jalan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan, jelas merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Binmas dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengaku sebagai mata elang. Ia juga meminta Satuan Reserse Mobile (Resmob) meningkatkan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.
“Binmas lakukan sambang dan pembubaran ke titik – titik disuga tempat kumpulnya mata elang. Kalau masih bandel dan tetap berkumpul, Resmob akan bertindak. Tidak ada kompromi,” kata Kapolres.
AKBP Bayu menegaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah atau membiarkan praktik penagihan ilegal tersebut terjadi.
“Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan, akan kami proses tanpa pandang bulu. Termasuk pihak yang berada di belakang layar,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Situbondo juga membuka peluang pemberian <span;>reward<span;> bagi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dan memberantas praktik debt collector ilegal atau mata elang di wilayah Situbondo.
Langkah tegas Polres Situbondo ini mendapat dukungan dari kalangan aktivis. Ketua LSM Penjara Situbondo, Fajar Gondrong, usai audiensi menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolres dalam melindungi masyarakat.
Ia mendorong adanya sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat agar proses penagihan utang dilakukan secara profesional, beradab, serta tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem penagihan. Masyarakat harus dilindungi, dan perusahaan pembiayaan juga wajib patuh pada aturan,” ujar Fajar.
Dengan sikap tegas ini, Polres Situbondo berharap praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan dapat dihentikan, sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat dari ancaman kekerasan berkedok penagihan utang



