Jawa Tengah

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Kian Melonjak, Petugas Gencar Lakukan Operasi Yustisi

BeritaNasional.ID, Tegal – Melonjaknya jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal, Tim Gabungan Satgas Penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Operasi yang melibatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP itu digelar sedikitnya dua kali sehari pagi dan sore dengan lokasi berpindah-pindah.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan menindak bagi masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan untuk mengingatkan bahwa virus corona masih ada di wilayah Tegal.

“Sasaran operasi yustisi adalah warga yang tidak memakai masker,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman, Kamis (3/6/2021).

Bagi pelanggar yang tidak memakai masker, kata Edi, akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.000 atau sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyi lagu-lagu nasional.

“Banyak yang memilih bayar denda Rp10.000. Ada juga yang push-up, menghafal Pancasila atau menyanyi lagu nasional,” jelas Edi.

Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi yang ditingkatkan merupakan perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal juga tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan protokol kesehatan 5M yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button