Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pemuda Asal Kedungwuni Pekalongan Diciduk Polisi

Beritanasional.Id, Pekalongan | Kab. Pekalongan – Dua pria asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial A (34) dan EBS (35) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni.
“Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 2,25 gram yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H, Rabu (11/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya satu pipet kaca berisi sisa sabu, tutup bonk bekas, satu korek gas, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kota Pekalongan. Saat ini, mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan.
Iptu Albertus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Kami akan terus bergerak untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta warga sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (mflh)