DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Kejari Langkat Terkesan Tertutup dengan Wartawan

BeritaNasional.ID, Langkat – Kabupaten Langkat memiliki yang namanya Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (Forkopimda). Namun dari seluruh pejabat yang tergabung dalam Forkopimda tersebut, hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang paling sulit diminta konfirmasi. Hal itu terbukti ketika awak Wartawan media beritanasional.id, ini, ingin melakukan konfirmasi ke Kantor Kejari Langkat, di Stabat, pada Selasa 28 Februari 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun konfir yang akan ditanyakan, terkait adanya 1 orang nelayan asal Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, yang ditahan Kejari Langkat pada Senin 27 Februari 2023.

Informasi dirangkum awak media ini, seorang nelayan yang ditangkap dengan nama inisial “S”. S ditangkap/ditahan, setelah S mendapat Surat Panggilan Terpidana Ke-I dari Kejaksaan Negeri Langkat, di Stabat. Adapun surat panggilan itu bernomor: B-53/I.2.25.3/F.oh.2/01/2023.

Diketahui, surat ter-tandatangan 19 Januari 2023,  diteken dengan, AN Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Kasi Tindak Pidana Umum, Ub Kasubsi Penuntutan, Selaku Penuntut Umum oleh Baron Sidik S, S.H, M.Kn.

Adapun surat tersebut menyebutkan, kalau S (nama inisial) dipanggil menghadap kepada Baron Sidik S, S.H, M.Kn, selaku Jaksa Pratama/JPU, agar S menghadap ke Kantor Kejari Langkat pada “Senin (27/2/2023) Jam 10 WIB”, untuk keperluan, untuk melaksanakan eksekusi. Selanjutnya  S menghadiri panggilan, dan didampingi beberapa warga Desa Tapak Kuda lainnya.

Setelah S diperiksa, selanjutnya S lengket atau ditahan pihak Kejari Langkat, dan S selanjunya dititipkan di Rutan Tanjung Pura.

Disebut-sebut “S” ditahan terkait kasus pengerusakan bibit tanaman milik salah satu kelompok diareal kawasan hutan negara di Desa Tapak Kuda pada tahun 2021 lalu. Terkait kasus ini, juga menjadi tanya warga setempat, apakah legalitas kelompok tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah terkait.

Terkait hal itu lah, awak media ini melakukan konfirmasi ke Kejari Langkat. Namun sayang, di pintu masuk dihalang palang besi portal, dan dua orang satpam menghampiri awak media ini, dan mempertanya, ada keperluan apa?

Ketika awak media ini menjawab dan menanyakan mau jumpa dan konfirmasi ke bagian Intel Kejari Langkat dan Kasi Pidum Kejari Langkat. Selanjutnya ke dua Satpam, diantaranya bernama Handoko dan  M.Taufik Hidayat, menjawab, apakah sudah ada janji?

Selanjutnya awak ini menjawab belum ada. Selanjutnya awak media ini mengatakan, apakah wartawan yang mau konfirmasi di Kejari ini harus ada janji dulu baru bisa jumpa? Kedua Satpam itu menjawab, harus ada janji dulu, katanya.

Selanjut awak media ini mengatakan, kalau tidak bisa jumpa sama Kasi Intel dan Kasi Pidum, apa boleh minta no hp/WhatApp mereka, agar bisa nantinya dikonfirmasikan melalui via hp/WahatApp?

Kedua Satpam itupun mengatakan, mana boleh kami kasi no hpnya ke bapak.

Selanjut nya awak media ini mengatakan, bagaimana bisa terjadinya ada janji ketemuan, kalau nomor hp/WhasApp juga tidak diberikan? Kemudian Satpam Kejari Negeri Langkat tersebut mengatakan, hari ini ada rapat, besok saja bapak kemari lagi.

“Kalau mau ketemu konfirmasi, harus ada janji dulu? Itu sudah SOP terbaru dari kantor Kejari Langkat ini,” sebut mereka.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, yang diminta tanggapanya, terkait sulitnya mendapat konfirmasi di Kejari Langkat, pihaknya mengatakan “Mendapat informasi itu adalah hak publik. Selaku lembaga pemerintah, informasi harus disampaikan selebar-lebarnya,” ujarnya.

Enis juga menganggap, Kejari Langkat dinilai tidak mengindahkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang nomor 40 tentang Pers. Kejari Langkat bisa disebut menutup informasi terkait kasus penahanan seorang nelayan tersebut. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button