DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Kejari Situbondo Musnakan Sejumlah Barang Bukti Pidana Umum

SITUBONDO JAWA TIMUR – BerutaNasional.id –  Kejaksaan Negeri Situbondo, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum tahun 2022 yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/7/2022).

Dari 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, pihak kejaksaan memusnaahkan sebanyak 13,31 gram narkoba jenis sabu sabu dari 10 perkara kasus narkoba.

“Barang bukti yang dimusnakkan hari ini, sebanyak 55 kasus yang telah memiliki putusan tetap pengadilan,” ujar Nauli Rahim Siregar SH, MH disela acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dari 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sambung Kajari Situbondo, diantaranta 10 perkara narkoba, barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 13.31 gram, 6 kasus perkara kahutanan, 10 kasus perkara pencurian, 10 kasus perkara pengelapan dan penipuan, 5 perkara kasus perlindungan perempuan dan anak, 7 kasus perkara ringan dan 10 kasus perkara lainya.

Pemusnahan barang bukti ini, sambung Kajari Situbondo, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain pemusnahan barang bukti, dalam rangkaian kegiatan hari Adiyaksa ke 62 ini, kejaksaan juga melakukan kegiatan donor darah kepada sejumlah jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo.

Publisher      : Heru Hartanto

Pewarta        : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button