DaerahJawa TimurPendidikanRagamSitubondo

Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Untuk membrantas peredaran rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, melaksanakan sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai kepada masyarakat yang berlangsung di pendopo Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Rabu (20/7/2022).

Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Tanpa Cukai dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) ini, menghadirkan puluhan kepala dusun, perwakilan perangkat desa hingga ketua RT/RW di wilayah Kecamatan Mangaran. “Tentunya dari sosialisasi ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mangaran dan sekitarnya,” jelas Widodo Wiji Mulyono, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember.

Lebih lanjut, Widodo Wiji Mulyono menjelaskan bahwa, sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang kegiatannya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo. “Sosialisasi ini penting, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Widodo mengakui bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Situbondo masih marak. Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami tentang regulasi, serta dampak dari peredaran rokok tanpa dilekati cukai yang berdampak pada pidana.

“Dari hasil sosialisasi ini, minimal masyarakat tahu bahwa peredaran rokok ilegal bisa berdampak pada tindakan pidana. Jadi, memang perlu kami melakukan upaya sosialisasi ini agar masyarakat tidak terjebak dengan hukum akibat menjual rokok ilegal,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo mengatakan bahwa menjual-belikan rokok ilegal merugikan negara. “Terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum tentang penjualan rokok ilegal,” pungkasnya.

Keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengatakan bahwa, sejak tahun 2021 pihaknya sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. “Peredaran rokok ilegal memang harus ditekan dan kita sudah bekerja sama dengan Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Buchari mantan Camat Kapongan.

Jual beli rokok ilegal itu, sambung Buchari, tentu sudah melanggar hukum, dan merugikan negara. Oleh karena itu, Pemkab Situbondo melalui Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Jember terus menyosialisasikan tentang rokok ilegal kepada masyarakat. (As’ad/Adv)

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button