DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Kejari Situbondo Setorkan Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi DLH

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2023 terpidana tindak korupsi Dr. Yudistira Hari Sandi telah membayar uang pengganti melalui istrinya Titik Sunarsih sebesar Rp.268.376.900 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Pengadaan UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo dengan Putusan pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 4/Pid.Sus.TPK/2023/PTSBY tanggal 11 Januari 2023.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : PRINT – 345/M.5.40/Fu.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Ferry Hary Ardianto SH telah menerima pembayaran uang denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Pengadaan UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo atas nama terpidana Dr. Yudistira Hari Sandi sebesar Rp.200.000.000,- yang dibayarkan oleh istrinya bernama Titik Sunarsih. Uang denda tersebut di setor ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Situbondo pada tanggal 10 Oktober 2023 pukul 10.22 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana SH, MH mengatakan bahwa, uang pengganti dan denda sebesar Rp.468.376.900,- dari terpidana Dr. Yudistira Hari Sandi yang terjerat kasus korupsi UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo telah dibayarkan oleh istri terpidana ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Situbondo.

“Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.268.376.900 dan uang denda perkara sebesar Rp.200.000.000, maka terpidana Dr. Yudistira Hari Sandi tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman,” jelas Kajari Ginanjar Cahya Permana, Senin (30/10/2023).

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil mengungkap Kasus korupsi jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL-UKL pada Dinas Lingkunagn Hidup Kabupaten Situbondo pada tahun 2021 itu menyeret enam orang tersangka, masing-masing empat orang merupakan pejabat dan staf DLH Situbondo, serta dua orang lainnya adalah kontraktor pelaksana dan salah satunya Dr. Yudistira Hari Sandi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button