Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Kejari Situbondo Terima Uang Titipan Kerugian Negara Kasus Korupsi DD Desa Tanjung Pecinan

BeritaNasional.ID.SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 335.152.837 dari mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran Hamisun, Selasa 09/03/2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana menyampaikan, uang sejumlah Rp 300 jutaan tersebut merupakan titipan pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pecinan tahun 2018.

“Hari ini kita menerima uang titipan kerugian negara dari mantan kades Tanjung Pecinan berinisial H sejumlah Rp 335 juta sekian berkaitan denga dugaan kasus penyimpangan DD Desa Tanjung Pecinan tahun 2018,” ungkap Reza.

Reza juga menyampaikan, saat ini perkara yang bersangkutan tengah bergulir di pengadilan Tipikor.

“Dengan penitipan atau pengembalian uang kerugian negera tersebut, selanjutnya di pengadilan akan menjadi pertimbangan kami (JPU-red) dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap H,” lanjutmya.

Meskipun mantan Kades itu telah mengembalikan uang kerugiaan negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi, Reza menegaskan bahwa perkara kasus dugaan korupsi itu akan tetap berjalan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button