Kemenkum Jambi Dampingi Pemkot Jambi Unggah Data Dukung IRH 2025, Dorong Reformasi Hukum yang Lebih Progresif

BeritaNasional.ID, JAMBI – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi melalui Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menggelar kegiatan Fasilitasi Pendampingan Pengunggahan Data Dukung IRH bersama Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gedung Siginjai Lantai 3, Balai Kota Jambi, pada Senin (04/08/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses penilaian IRH Tahun 2025 yang bertujuan mengukur sejauh mana pemerintah daerah mengimplementasikan prinsip-prinsip reformasi hukum, terutama dalam aspek tata kelola regulasi, penyederhanaan perizinan, serta peningkatan pelayanan publik yang berlandaskan pada regulasi berkualitas.
Acara dimulai dengan sesi koordinasi awal antara Tim Kanwil Kemenkum Jambi dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi. Selanjutnya, tim menyampaikan pemaparan substansi dan indikator penilaian IRH, sekaligus melaksanakan pendampingan teknis bagi para operator dan pejabat yang bertanggung jawab dalam proses unggah dokumen pendukung.
Pendampingan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai dengan indikator dan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Proses ini dinilai sangat penting, mengingat dokumen tersebut menjadi bukti konkret kinerja reformasi hukum di tingkat daerah.
“Kami hadir untuk memastikan proses pemenuhan indikator IRH dapat berjalan efektif dan akurat. Peran pendampingan ini penting untuk mendorong kualitas tata kelola regulasi di tingkat daerah,” ungkap Fictor, salah satu anggota tim fasilitator dari Kanwil Kemenkum Jambi, di sela kegiatan.
Dari hasil evaluasi sementara, diketahui bahwa sebanyak 12 dari total 15 indikator penilaian telah berhasil diunggah oleh Pemerintah Kota Jambi dengan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang memadai. Sementara itu, tiga indikator lainnya masih dalam proses penyempurnaan, khususnya yang menyangkut pemetaan regulasi serta evaluasi terhadap produk hukum daerah.
Pemerintah Kota Jambi melalui Bagian Hukum menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan seluruh pengunggahan data dukung IRH sebelum memasuki minggu kedua bulan Agustus 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat Pemkot dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Kegiatan pendampingan ini juga mencerminkan sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berlandaskan hukum. Melalui IRH, Kementerian Hukum dan HAM berharap lahirnya sistem regulasi yang lebih sederhana, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari visi besar reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia—di mana setiap daerah didorong untuk menjadi pelaku utama dalam pembenahan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
(JO)



