Metro

Kepala BPPRD Jambi Diperiksa Kejari

Kantor Kejaksaan Negri Kota Jambi. Foto- Detri

BeritaNasional.ID, JAMBI.- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD ) Kota Jambi, SI, alias Subhi (58), diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jambi, berdasarkan Surat printah Nomor. 01/L5.10/Fd.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Rusdi Sastrawan, SI diperiksa oleh tim Kejaksaan Negri Kota Jambi, diduga karena melakukan pemotongan Pembayaran dana Insentif Pemungutan Pajak, pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, dari tahun 2017 hingga 2019.

Hal ini terungkap, setelah pihak Kejaksaan Negeri Jambi melakukan pemeriksaan, terhadap lima orang Saksi, hingga hari Rabu kemarin (23/6). Pada hari Kamis-nya, Kejaksaan memanggil SI, namun tidak memenuhi panggilan Jaksa.

Atas perbuatan itu, SI disangkakan melanggar Pasal 12 hurup “ e “, Undang- Undang Nomor 31 tahun1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021, Jo Pasal 64 KUHP.

“ Pemotongan uang Insentif Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi itu dilakukan SI, sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan Jumlah  Rp 1 Milyar lebih. Uang itu diambil dari para PNS dilingkungan Dinas BPPRD Kota Jambi,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Rusdi Sastrawan senin (28/6/2021).

Terkait dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budhi Daya, ketika dikonfermasi wartawan, tidak banyak Komentar, hanya mengatakan, Proses Kasus ini ia serahkan sepenuhnya kepada Pihak Kejaksaan.

“ Proses Hukum dan Keputusannya kita kembali pada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya. Tentang SI, Tengah memasuki masa pensiun, untuk Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah (BPPRD), Pemerintah Kota Jambi akan di menunjuk pihak lain, Sebagai Pelaksana Tugas (PLT)-nya, jelas Budi Daya. (Detri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button