DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Ketua KP3 Situbondo Cabut Ijin Penjualan Pupuk 4 Kios Yang Melanggar Aturan

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo membeberkan sejumlah temuan terkait kios-kios pupuk bermasalah dan melanggar ketentuan pada tahun 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Wawan Setiawan Sekda Situbondo yang juga menjabat sebagai Ketua KP3 Situbondo di Aula Wibawadhyaksa Kejari Situbondo, Jumat (27/1/2023).

“Dalam rapat koordinasi ini, kita mengevaluasi tugas-tugas KP3 Kabupaten Situbondo pada tahun 2022 yang lalu dan mempersiapan pengawasan pada tahun 2023 ini. Berdasaran laporan masyarakat pada tahun 2022 ada sekitar 28 kios melakukan pelanggaran yang di duga menjual pupuk bersubdi diluar petani binaan atau poktan,” jelas Wawan Setiawan usai rapat koordinasi KP3.

Lebih lanjut, Ketua KP3 Situbondo ini menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat itu, maka KP3 Situbondo melakukan investigasi dan mengambil tindakan terhadap kios-kios pupuk yang melakukan pelanggaran tersebut dengan cara memberikan pembinaan dan melayangankan surat peringatan atau tegur sebanyak tiga kali. “Jika pemilik kios pupuk tidak mengindahkan surat teguran berturut-turut tiga kali, maka KP3 mencabut ijin penjualannya,” ungkap Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa, di Kabupaten Situbondo ada 220 kios yang sudah mengantongi ijin. “Dari hasil monitoring yang dilaksanakan Tim KP3 Situbondo terkait kios penjualan pupuk tersebut, kita melakukan sempling dan mengunjung sebanyak 45 kios pupuk. Dengan rincian sebanyak 43 kios dan 2 distributor,” bebernya.

Tak hanya itu yang disampaikan Wawan, namun dia juga menjelaskan hasil monitoring Tim KP3 Situbondo pada tahun 2022 ditemukan kios-kios yang melakukan pelanggaran terhadap penjualan harga pupuk yang melibih Harga Eceren Tertinggu (HET). “Setelah kita lakukan investigasi ada 18 kios pupuk yang melakukan pelanggaran, sehinga Tim KP3 mengeluarkan surat peringatan atau teguran 1 dan 2 terhadap 18 kios tersebut. Selanjutnya, Tim KP3 juga telah mengeluarkan surat peringatan ke 3 dan mencabut ijin kios tersebut,” tegasnya.

Adapun, kata Ketua KP3 Situbondo ini, nama kios pupuk yang ijinnya dicabut antara lain kios Sarana Sukses Desa Kandang Kecamatan Kapongan, kios UD Trika Desa Kandang Kecamatan Kapongan, Kios Tenang Jaya Desa Ketowan Kecamatan Arjasa dan Kios Kartika Jaya Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan. “Ini lah langkah-langkah KP3 Situbondo tahun 2022 terhadap kios-kios yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar selaku pembina KP3 Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa, apabila para kios penjual pupuk terbukti melakukan penimbunan maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Jika ada bukti-bukti kios penjual pupuk melakukan penimbunan, maka bisa di proses secara hukum,” jelasnya. (heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button