Ketua PGRI Menanyakan Perkembangan Kasus Haryadi dan Gito
Haryadi Diduga MelakukanPencenaran Nama Baik Dan Gitu Diduga Melakukan Penggelapan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Beberapa waktu yang lalu, PGRI Kabupaten Bondowoso melaporkan oknom PW PGRI Jawa Timur dan PD Bondowoso kubub Unifah Rosyidi ke Polres. Untuk mengetahui perkembangannya, Ketua PD PGRI Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM mendatangi Polres.
“Tadi saya ke Polres Bondowoso menanyakan perkembangan laporan saya atas nama PGRI. Saya melaporkan dua orang, Haryadi dan Gito yang diduga melakukan pelanggaran. Yaitu pencemaran nama baik dan penggelapan dana PGRI,” kata Sugiono, sapaannya.
Saya, lanjutnya, sudah bertemu dengan Kanit Tipikor untuk terlapor Gito dan Kanit Pidsus dengan terlapor Haryadi menanyakan perkembangannya. Dari informasi yang kita dapat melalui Penyidik maupun Kanit, Haryadi sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi tidak hadir.
Kemudian Polres Bondowoso melalui Kanit dan Penyidik akan memanggil ulang Haryadi, Ketua YPLP Jawa Timur untuk dimintai keterangan kembali terkait apa yang terjadi ketika PGRI versi Teguh Sumarno akan mengadakan acara Hari Guru Nasional (HGN) di Selekta Betu Malang.
Panggilan kedua ini wajib dihadiri, karena kalau tidak dihadiri aka nada pemanggilan paksa terhadap Haryadi. Berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Jangan hanya berani koar-koar di Media dan Medsos, tetapi ciut ketika dimintai keterangan oleh Polisi.
“Jadilah warga Negara yang taat hukum. Siapa yang berbuat, maka harus bertanggungjawab. Ibarat ada giung hukum disebut, siapa yang mengatakan, siapa yang berbuat, maka dia harus mendalilkan, harus memberikan jabatan,” jelasnya.
Demikian juga atas laporan Gito, Ketua PGRI Bondowoso versi Unifah Rosyidi, juga terproses dan kita sebagai pelapor tidak akan serta-merta mencabut laporan sebelum semuanya kelar, terang benderang.
Kita, lanjutnya, menyerahkan semuanya kepada Polres Bondowoso, baik di Unit Tipikor maupun di Unit Pidsus untuk 2 orang yang kita laporkan, agar segera di proses dan terlapor mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. (Syamsul Arifin/Bernas)