DaerahKadesPolitikRagamSumateraSUMUT

Ketua PJMI Langkat: Panitia Pilkades Tidak Menjalankan Pasal 30 di Perbub dan Pasal 25 di Permendagri

BeritaNasional.ID, Langkat – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (DPK-PJMI) Langkat, Drs. Enis Safrin Adlin, menilai, timbulnya keributan Balon Kades yang tidak lulus terkait hasil nilai tes ujian, baik ujian tertulis maupun wawancara ditingkat kabupaten, diduga adanya kecurangan dalam pemberian nilai tes. Hal itu terjadi diduga pihak panitia tingkat kabupaten tidak menerapkan/menjalankan petunjuk Permendagri khusus pada Pasal 25, Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan Pasal 30 Perbub Langkat, No.31 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, kata Enis Safrin Adlin, Sabtu (14/5/2022).

Dimana, kedua peraturan tersebut menyebutkan, jika terdapat 5 orang lebih Bakal calon, maka pihak panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria lainnya. Kenyataannya terjadi, kata Enis, para Balon Kades ini merasa dirugikan atau tidak terima atas ketidak lulusan mereka dalam seleksi Balon Kades menjadi calon Kades.

Sebab, terdapat keberatan Balon Kades yang memiliki pendidikan Sarja, namun tidak lulus seleksi di tingkat Kabupaten, sementara, bakal calon Kades yang hanya berpendidikan “Paket B dan Pakat C” bisa lulus seleksi ditingkat kabupaten, inikan menjadi tanda tanya kita, ada apa ini? Ucap Enis.

Bahkan Enis menduga, dari Bakal Calon Kades dari Petahana/incumbent, mereka yang lulus seleksi ditingkat kabupaten itu terdapat 90% kelulusan calon Kades Petahana dengan rengking tertinggi atau urutan nomor satu. Ini diduga, adanya “Permainan” yang dimainkan organisasi Kepala desa di Langkat.

Dikatakan Enis, dibeberapa media online yang sudah tayang dan tersebar luas, para Balon Kades yang keberatan atas tidak lulusnya mereka di seleksi tingkat kabupaten, menantang dan berani, jika dilaksakan kembali tes ujian tertulis dari para Balon Kades di desanya, dengan ujian terbuka dan transparan. Yang mana hasil tes ujian tersebut, dapat dibuka langsung setelah pengisian materi bahan tes ujian tertulis.

“Saya mendukung, jika diulangi ujian tertulis dan wawancara menegenai permintaan Balon Kades bagi desa yang bermasalah tersebut,” ungkap ketua DPK PJMI Langkat.

Kita menduga, tidak dijalankannya terkait ke-2 pasal di ke-2 peraturan tersebut, menjadi celah terjadinya indikasi kecurangan dipanitia Pilkades di Langkat, dimana, Penguasa Langkat dan oknum-oknum angggota dewan bisa bermain, bagaimana untuk meluluskan sosok Balon Kades miliknya. Hal ini bisa saja dilakukan mereka, demi kepentingan mereka di Pemilu mendatang, ungkap Enis.

“Informasi data yang kita dapat, dari lembaran hasil tes tulis dan wawancara, bentuk format lembaran peniliaanya dari Balon Kades yang memiliki 5 orang Balon Kades yang mendaftar maupun lebih 5 orang yang mendaftar sebagai Balon Kades, format kreteria hasil nilai tes Balon Kades, sama saja. Dilembaran hasil seleksi itu hanya mengumumkan hasil tes tertulis dan wawancara, Baik itu para Balon Kades yang didesa mereka berjumlah 5 orang, atau lebih 5 orang yang mendaftar sebagai Balon Kades, toh kreteria penilaanya itu bentuknya sama saja, tidak ada penambahan kreteria lainnya sebagai bahan lertimbangan bagi Balon Kades yang lebih dari 5 orang.

Ini sudah jelas, bahwa panitia Pilkades tingkat kabupaten tidak menerapkan saran atau petunjuk dari kedua isi “Pasal” mengenai Balon Kades yang lebih dari 5 orang tersebut, baik di Perbub Langkat No.31 tahun 2015 pada Pasal 30, maupun di Permendagri No.112 pada Pasal 25.

“Seandainya, di isi ke-2 pasal di ke-2 peraturan tersebut dijalakan, mungkin mereka Balon Kades yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi, maka mereka bisa lebih legowo akan menarima kekalahan seleksi mereka,” sebut Enis.

Masih menurut Enis mencotohkan, mungkin, dengan cara dilembaran hasil tes ujian dan wawancara bisa ditambahkan hasil kreteria lainnya untuk menentukan nilai, seperti nilai bobot sosok seorang Balon Kades, seperti pengalaman kerja di pemerintahan, jenjang pendidikan dengan melampirkan foto kopi izazah terahir, tentang penilaian kreteria umur, maupun kretria lainnya.

Selain itu juga menurut Enis, terkait, jarak waktu dan hari, dari para mulainya Balon Kades yang mengikuti ujian tes Tertulis Kemampuan Dasar (TKD) secara 2 gelombang di dalam 2 hari pada tanggal 21-22 April 2022 yang dilaksanakan panitia kabupaten, terdapat jarak waktu penyerahan hasil test kepada panitia desa pada tanggal 29 April 2022 oleh Panitia
Kabupaten, dan ini bisa ber kemungkinan juga, bisa terjadinya indikasi kecurangan dengan waktu yang ditentukan panitia tingkat kabupaten, apalagi ujian tertulis tersebut dilaksanakan secara manual.

Mengenai ujian tes wawancara yang melibatkan pejabat di Pemkab Langkat, saya menduga ujian tes wawancara itu hanya serimonial saja, “tutur Enis.

Pihaknya pun berharap, terkait permasalahan tentang Pilkades, yakni mengenai nilai seleksi tes tetulis dan wawancara yang merugikan Balon Kades, pihak DPRD Langkat pelu membuat Tim Pansus untuk menyelesaikan permasalahan ini, supaya Pilkades serentak di Langkat bisa berjalan lurus, bersih, aman tampa kecurangan, katanya, seraya mengatakan, pihaknya mendukung dalam Pilkades serentak tahun mendatang.

Sebelumnya diketahui, dalam pemberitaan, terdapat ketidak terimaan bagi Balon Kades yang tidak lulus dari seleksi nilas tes yang dibacakan pihak panitia Pilkades di tingkat desa. Mereka kurang terima dengan hasil seleksi dari ujian tertulis maupun tes wawancara, dikarenakan nyata merugikan mereka, disebabkan, kemampuan mereka kalah dengan Balon Kades yang hanya berpendidikan SMP/Paket B dan pendidikan SMA atau Paket C.

Dari beberapa desa yang mencuat keributan ketidak terimaan dari tidak lulusnya Balon Kades menjadi calon Kades hingga ketingkat Kabupaten, diantaranya Desa Selayang, Kecamatan Selesai, dan Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button