NasionalRagam

Ketua Umum PJMI, Minta Kapolda Sumut Usut Tuntas Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Langkat

BERITANASIONAL.ID, JAKARTA – Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMI) Pusat meminta kepada Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas pelaku yang telah mengancam wartawan di Kabupaten Langkat – Sumut.

” Siapapun itu yang melakukan pengancaman terhadap siapapun, tidak melihat wartawannya atau jabatannya. Ketika melakukan tindak pidana maka harus tetap diproses secara hukum,” tegas Ketua Umum PJMI Pusat, Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC.

Bakri juga mengatakan dengan melaporkan kasus pengancaman yang dialami Alwi Alfala yang tergabung di PJMI Kabupaten Langkat ini kepihak Polres Langkat, Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB maka sudah berkewajiban pihak penegak hukum untuk mengusutnya.

Untuk itu Presiden Perhimpunan Advokat Indonesia ini mendesak pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas siapapun pelakunya.

” Kapolda harus dapat untuk mengusut tuntas, siapapun pelakunya. Jika benar pelakunya melakukan pengancaman maka harus ditindak karena sudah jelas apa yang dilakukan bertentang dengan hukum,” tegas Bakri Remmang.

Berita sebelumnya Bobby Risky Yudistira, warga Jalan Perjuangan Gang Bengkok Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, dilapor ke Polres Langkat, Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Terlapor dilaporkan terkait ancaman penyiksaan berlahan membunuh terhadap seorang wartawan yang bertugas di Langkat, melalui aplikasi WhatsApp.

Informasi dirangkum awak media, dari pelapor, Rabu (12/10/2022) mengatakan, bahwa terlapor mengaku tidak takut terkait dilapor ke Polisi, karena Ibunya seorang Jaksa. Dalam pesan tersebut, Pria terlapor tersebut juga mengancam mematahkan jari dan menyiksa seorang wartawan media online dengan berlahan-lahan.

Dari pesan aplikasi WhatsApp itu, bahkan pria tersebut terkesan melecehkan kinerja institusi Polri, yang mengatakan “Aku mau nengok ada berapa banyak uangmu mau melaporkan kepada Polisi. Kau pikir jaman sekarang ini datang dikantor Polisi bisa datang melapor modal telor saja disana. Lomba-lomba banyak duit kita disana” sebut terlapor melalui percakapan Voice Note (rekaman suara) di aplikasi WhatsApp pelapor.

Dari pesan yang diterima pelapor, terkesan, terlapor (Bobby Risky Yudistira) sesumbar memiliki banyak uang dan bisa mengatur aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Pelapor akhirnya resmi melapor kan terlapor ke Polres Langkat.

Pelapor (Alwi Alfala) dari salah media online dan juga tergabung di Organisasi Wartawan Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat ini merasa was-was, sehingga bermohon kepada pihak Kepolisian untuk memproses terkait ancaman ini.

Alwi Alfala didampingi kuasa hukum, Harianto Ginting, S.H, yang juga sebagai Tim Penasihat Hukum DPK PJMI Kabupaten Langkat, sudah membuat laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022, menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pengancaman dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.

“Kita tidak ingin terlalu gampang kali orang mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan. Apalagi mengandalkan uang, menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Harianto Ginting, S.H.

Yang menarik, lanjut Harianto Ginting, penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).

Harianto menjelaskan, kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.

Diduga dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi dan melakukan pemberitaan, terkait istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/07/2021) lalu.

Pada saat peristiwa pelaporan kasus KDRT tersebut, terlapor masih berada di negara Jepang. Namun anehnya terlapor merasa tidak terima dan sekitar bulan Oktober 2022 pelapor mulai melakukan intimidasi melalalui layanan WhatsApp dan berlanjut hingga Senin (10/10/2022).

Dalam sebagian isi pengancaman tersebut, terlapor akan berupaya mencari pelapor dan akan mematahkan jari-jari tangannya sembari bersumpah akan membunuh pelapor secara perlahan.

Bahkan, terlapor dengan pongahnya (sombong/angkuh) mengaku ibunya seorang Jaksa, sembari menantang akan menendang pelapor di kantor Polisi didepan ayah pelapor.

“Kau laporkan aja aku, jumpa kita di Polres, ku tunjangi kau tengok lah ko, aku udah nunggu nunggu udah mendidih kali darah ku nengok kau. Mau nengok aku sanggup berapa duit kau itu untuk bayar Polisi. Kau pikir jaman sekarang ini bisa kau modal telor aja ke kantor Polisi itu! Laga duit kita di sana!” ucap Bobby melalui Voice Note yang diperdengarkan Harianto Ginting kembali.

Menurut Harianto, terlapor disangkakan dengan Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 Junto Pasal 45B dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.

Ketua DPK PJMI Langkat, Enis Safrin Adlin, terkait ada ancaman terhadap anggotanya, pihaknya meminta Polres Langkat menjndak dan menangkap pelaku yang mengancam wartawan yang sedang bertugas.

“Itu sebuah ancaman yang tidak bisa ditorilir, karena ancaman itu suatu bentuk yang akan terjadi, yang membuat orang was-was dan terancam,”ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, S.T.K, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi terkait ancaman kepada seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat, pihaknya membenarkan.

“Ya, sudah ada laporannya kita terima, dan saat ini sedang kita proses,” sebutnya. ()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button