Komisi II DPRD Situbondo Percepat Pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo tengah intens melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan mitra kerjanya. Hal ini dilakukan agar Raperda tersebut segera bisa disahkan menjadi Perda definitif dalam waktu dekat, Senin (17/7/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz menyampaikan, dalam pembahasan raperda tersebut mencantumkan larangan bagi PKL. Yakin menjual makanan, minuman, barang dan lainnya yang bersifat ilegal. “Apabila melanggar tentunya maka ada sanksi kepada PKL. Yang pertama sanksinya itu teguran secara lisan, kedua teguran tertulis, dan yang paling berat itu sanksi pidana serta denda,” kata Abdul Aziz dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Abdul Aziz mengatakan, pihak eksekutif selaku penegak Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, nantinya bisa bersikap persuasif dalam menindak PKL yang melanggar Perda itu. “Harapannya PKL ini tetap bisa melakukan usaha dengan pembinaan-pembinaan, tidak kemudian berlaku tindak pidana. Kecuali mereka para PKL bandel, maka harus dilakukan tindak pidana,” tegas Aziz.
Jika Raperda ini menjadi Perda definitif, kata Aziz, nantinya para PKL akan mendapat pemberdayaan, pelatihan, pendamping hingga kemudahan memperoleh modal usaha. “Konsentrasi Komisi II DPRD Situbondo dalam membahas raperda menjadi perda fokus agar para PKL ini bisa berdaya dan mudah mendapat pinjaman modal usaha,” tuturnya.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Aziz, namun pihaknya optimis, dengan adanya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini, nantinya bisa meningkatkan pendapatan para PKL. “Dengan demikian, kesejahteraan para PKL bisa meningkatkan. Sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Situbondo,” tegasnya.
Aziz menargetkan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini disahkan menjadi Perda definitif pada bulan Agustus mendatang. “Kita inginnya secepatnya Raperda ini menjadi Perda, karena manfaatnya untuk peningkatan pendapatan para PKL sangat besar,” pungkasnya. (Asad/Bernas)