DaerahJawa TimurSitubondo

Komisi III DPRD Situbondo Bakal Rekomendasikan Kegiatan Tambang di Widoropayung ke APH

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JAWA TIMUR – Hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo terkait rusaknya jalan lingkungan akibat muatan Dumtruk yang mengangkut hasil tambang andesit milik Sriyanto warga Kabupaten Lumajang, akan direkomendasikan ke (APH) Aparat Penegak Hukum, Senin (24/06/2024).

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada APH untuk menutup tambang Sriyatno yang berada di Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo,” jelas Arifin, Ketua Komisi III DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa, pengusaha tambang tersebut dinilai telah melakukan suatu pelanggaran terkait dampak lingkungan. “Kami telah melakukan sidak di lokasi tambang Widoropayung, milik pengusaha asal Kabupaten Lumajang tersebut. Di area tersebut kami menemukan rusaknya jalan aspal akibat hasil tambang andesit yang dimuat Dum Druk,” kata Arifin.

Tak hanya itu yang disampaikan Arifin, namun dia juga menjelaskan bahwa, pengolala tambang andesit ketika dipanggil ke DPRD selalu tidak hadir. “Temuan Komisi III DPRD Situbondo jalan yang rusak tersebut diperbaiki dengan program Tutup Lobang (TOLOB) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, namun ironisnya pihak pengelola tambang tersebut mengklaim bahwa yang memperbaiki jalan yang rusak tersebut pihaknya,” tegas Arifin.

Lokasi tambang Widoropayung (Heru Hartanto/BeritaNasional.ID)

Disini, kata Arifin, ada penipuan publik yang disampaikan pihak pengelola tambang yang menyatakan bahwa jalan yang rusak tersebut diperbaiki oleh pihaknya. “Tadi pengelola tambang kita panggil ke DPRD Situbondo untuk menglarifikasi temuan sidak tersebut. Namun, pihak pengelola tambang tidak hadir,” terang Arifin.

Untuk itu, apabila pihak pengelola tambang dipanggil lagi tidak hadir, maka Komisi III DPRD Situbondo akan mekomendasikan ke APH agar ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga tidak akan segan-segan merekomendasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM RI, di Jakarta agar melakukan penutupan terhadap pengelola tambang tersebut,” tegas Arifin, di ruang Komisi III DPRD Situbondo. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button