DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kompak, Dua Kuasa Hukum Kasus Dugaan Korupsi UKL UPL Pra Peradilkan Penyidik Kejari Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO – JAWA TIMUR – Kuasa hukum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kuasa Hukum rekanan atau penyedia barang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo kompak mempraperadilkan penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo terkait dengan penggeledahan dan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), Selasa (2/8/2022).

Dua tim kuasa hukum para tersangka kasus dugaan korupsi UKL- UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo tersebut, mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo untuk mendaftarkan gugatan pra peradilan terharap penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL UPL, Khoirul Anwar mengatakan, pihaknya selaku ketua tim kuasa hukum Anton dan kawan kawan mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo mengajukan pra pradilan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2021.

“Pra peradilan ini dilakukan untuk mensailen proses penggeledahan, penyidikan hingga proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan terhdap klien saya. Terkait penetapan tersangka yang kurang etis. Sebab, dalam kasus pengadaan jasa konsultasi UKL UPL ini, sudah ada hasil uji petik atau audit terhadap penggunaan anggaran pengadaan yang dilakukan BPK RI,” jelas Khoirul Anwar.

Hasil peneriksaan BPK RI itu, sambung Khoirul Anwar, ada pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi, kasus pemeriksaan harus sudah clouse. “Dalam penetapan tersangka itu, penyidik mendasarkan unsur kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. Seharusnya, acuannya dari BPK RI. Tentunya hal ini tidak sama, dengan hasil audit oleh lembaga yang lebih tinggi yakni BPK RI. Jadi, menetapkan tersangka terhadap klien kami itu jelas tidak sah, karena menggunakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo,” tegas Khoirul Anwar.

Berdasarkan uji petik dan audit BPK RI, imbuh Khoirul Anwar, ada enam kontrak dari sebelas kotrak, pihak penyedia diminta mengembalikan uang sebesar Rp 92.500.250. “Uang itu sudah dikembalikan tertanggal 19 April 2021. Saya kira pihak penyidik kejari itu hanya melampiaskan hasrat penyidikannya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau jujur, kasus ini sudah clouse, dan tidak perlu mencari cari lagi untuk meminta audit Inspektorat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum penyedia jasa konsultan, Supriyono mengatakan bahwa, pihaknya mengajukan permohonan pra praradilan dengan tersangka Yudistira Arisandi dan tersanga Yudi Kristanto dengan Perkara Nomor 03-Prapid-2022-PN-STB. “Kenapa kami mengajukan pra peradilan ini, karena adanya dugaan penyitaan dan penetapan dan penahanan tersangka serta permintaan ganti rugi,” jelas Supriyono.

Apa saja yang menjadi dasar untuk mengajukan pra peradilan, menurut advokat senior ini mengatakan bahwa, adanya permintaan uang kepada salah satu tersangka yang dititipkan di kejaksaan dengan penerima atas nama Kasi Pidsus sebesar Rp.120 juta. “Didalam hukum acara pidana, penitipan uang itu tidak dikenal. Padahal, uang itu murni milik Yudi Kristanto. Dengan menitipkan uang itu, klien saya diiming imingi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Supriyono.

Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan bahwa, ketika pelaksaan proyek tidak ada uang negara yang digunakan, melainkan seluruh kegiatan proyek menggunakan dana talangan. “Sebelum dana dicairkan, dilakukan pemeriksaan. Baru setelah itu, dilakukan pencairan,” pungkas Supriyono.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika Nanta, ketika dimintai komentar media ini mengaku belum mendapat tembusan atau surat resmi dari Pengadilan Negeri Situbondo terkait adanya praperadilan yang diajukan oleh dua tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button