Hukum & Kriminal

Wanita Muda Asal Garut, Pemeran Konten Porno Bugil Terancam 12 Tahun Penjara

Garut, Beritanasional.ID – Seorang sosok wanita muda beranak satu, D (20) yang mengunggah dan menjual konten porno dirinya sendiri di media sosial kini ditahan. Ia diketahui dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi porno yang didistribusikan D di media sosial diduga melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Polisi menjerat D dengan kedua aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kamu sudah akan terapkan beberapa pasal berlapis, baik Undang-undang Pornografi dan juga termasuk Undang-undang ITE, khususnya di Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Wirdhanto kepada Beritanasional. ID Selasa (2/8 ).

Dengan jeratan hukuman tersebut, D terancam hukuman penjara selama 12 tahun, atau denda Rp 1 miliar. Wirdhanto mengatakan, D sendiri mendapatkan keuntungan dari aksinya mengunggah konten porno di Instagram.

Keuntungan itu didapat dari penjualan konten video porno eksklusif yang dilakukannya melalui aplikasi perpesanan Telegram. D diketahui menjual video itu Rp 300 ribu per video. Polisi menyebut ada banyak orang yang membeli konten itu.

“Untuk yang full (bugil) itu harganya Rp 300 ribu per video. Termonitor juga melalui transaksi media sosialnya, ada yang menginginkan 7 video. Jadi kalau misalnya 7 video, jadi Rp 2,1 juta nanti ditransfer lewat aplikasi lain,” ujarnya.

Selain mendapatkan keuntungan dari jual video bugil, D juga mendapatkan endorsement karena pengikut di Instagramnya tergolong cukup banyak. Salah satu iklan yang dipromosikan D adalah iklan judi slot.

“Beliau mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per bulan. Untuk menjadi endorsement dari sebuah akun judi slot yang nanti akan kami lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” menurut Wirdhanto.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi porno yang didistribusikan D di media sosial diduga melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Polisi menjerat D dengan kedua aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kamu sudah akan terapkan beberapa pasal berlapis, baik Undang-undang Pornografi dan juga termasuk Undang-undang ITE, khususnya di Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” katanya.

Dengan jeratan hukuman tersebut, D terancam hukuman penjara selama 12 tahun, atau denda Rp 1 miliar. Wirdhanto mengatakan, D sendiri mendapatkan keuntungan dari aksinya mengunggah konten porno di Instagram.

Keuntungan itu didapat dari penjualan konten video porno eksklusif yang dilakukannya melalui aplikasi perpesanan Telegram. D diketahui menjual video itu Rp 300 ribu per video. Polisi menyebut ada banyak orang yang membeli konten itu.

“Untuk yang full (bugil) itu harganya Rp 300 ribu per video. Termonitor juga melalui transaksi media sosialnya, ada yang menginginkan 7 video. Jadi kalau misalnya 7 video, jadi Rp 2,1 juta nanti ditransfer lewat aplikasi lain,” terangnya.

Selain mendapatkan keuntungan dari jual video bugil, D juga mendapatkan endorsement karena pengikut di Instagramnya tergolong cukup banyak. Salah satu iklan yang dipromosikan D adalah iklan judi slot.

“Beliau mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per bulan. Untuk menjadi endorsement dari sebuah akun judi slot yang nanti akan kami lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” pungkas Wirdhanto, ( Diky ).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button