Daerah

Korban Janji Palsu Mertua Perempuan

Pernikahan Aisyah Hanya Berumur 10 Hari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hanya seumur jagung, pernikahan Aisyah Warga Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel kandas. Kekecawaan itu diungkapkan korban pada Ketua DPC LAKI Azura Koenang, SE.

Ketika kasus ini dilaporakan ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, ditolaknya, karena belum cukup umur. Informasinya, pernikahan dini ini terjadi karena dipaksa oleh keluarga Virgo, suami korban.

“Setelah saya melakukan investigasi, pernikahan dilakukan bukan karena suka sama suka, tapi karena paksaan. Dan korban masih dibawah umur. Yang memaksakan kehendaknya keluarga Virgo, suami korban,” jelasnya.

Janji orang tua Virgo, lanjutnya, palsu. Dia merayu Aisyah dengan janji akan membahagiakannya jika menikah dengan anaknya. Akibat rayuan gombal tersebut, korban bersedia menikah walau dibawah umur.

Ditambahkan, masa depan Aisyah betul-betul hancur. Sebelumnya Aisyah ingin melanjutkan kuliyah demi masa depan yang cerah. Pendaftaran sudah dilakukan, bahkan sudah melunasi biaya adminsitrasinya.

Dengan terpaksa pernikahanpun dijalankan. Baru berumur 10 hari, belang mertua perempuannya, Sulastri, mulai terlihat. Kalau sebelum pernikahan bermuka manis, tapi setelah pernikahan perangai jeleknya nulai terlihat.

“Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) terjadi ketika saya menjenguk orang tuan yang sedang sakit. Sesampainya di rumah rambut saya dijambak oleh mertua perempuan tanpa alasan yang jelas,” keluh Aisya.

Penyiksaan, lanjutnya, bukan hanya dilakukan oleh ibu mertua perempuan, tapi suaminya, Virgo ikut-ikutan menamparnya. Gara-garanya sepele, hanya karena saya menyentuh dan wudu’nya batal. Dengan ringan tangan pipi kiri saya ditampar.

Tentu saja perlakukan kasar mertua perempuan dan suaminya pada Aisyah, tidak bisa diterima. Dan keluarga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebagai pembelajaran siapapun tidak boleh berbuat kasar pada siapapun. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button