Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Salem Purwakarta DiVonis 5 Tahun 6 Bulan

BeritaNasional.ID PURWAKARTA JABAR — Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat, Aulya Iyus Mulyadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/5/2019) lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda.

Aulya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.

Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Purwakarta. Kasus bermula dari dana desa tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 613.386.000.

Menurut penyidik, dari hasil pengecekan fisik bersama ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara Rp 350 juta.

Hasil adanya dugaan kerugian negara tersebut didapat setelah penyelidik bersama tim ahli, mengecek pekerjaan secara fisik.

Pada proses penyidikannya, penyidik mengumpulkan data dan dokumen terkait pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan dana desa.

Barang bukti yang dipegang penyidik yakni ‎proposal pencairan dana desa, laporan penggunaan dana desa tahap I dan II tahun 2016, dan SK Kepala Desa.

Dana desa di Desa Salem itu sendiri digunakan unt‎uk pembangunan jalan lingkungan, Posyandu, dan MCK. Namun, dalam pembuat SPJ, apa yang dikerjakan tidak sesuai dengan faktanya.

“Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya sehingga merugikan keuangan negara Rp 350 juta,” ujar majelis hakim.

Berdasarkan penelusuran putusan di situs Mahkamah Agung, nama Aulya Iyus Mulyadi sempat diputus bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama‎. Putusan dengan nomor perkara 293/Pid.B/2017/PN PWK itu menyatakan Aulya dijatuhi pidana selama 1 tahun. (tribunjabar.com)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button