Daerah

KPID: Tak Miliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Radio Tak Boleh Siarkan Iklan Kampanye

Berita Nasional.ID.POLMAN SULBAR – Ketua KPI Daerah Provinsi Sulawesi Barat Andi Rannu menegaskan lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan iklan kampanye di masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman 2018 hanyalah lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran tetap atau IPP tetap. Dengan kata lain, radio dan televisi yang nantinya akan digunakan untuk menyiarkan iklan kampanye paslon yang difasilitasi KPU haruslah yang telah memiliki legalitas.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat Andi Rannu, Senin (19/2/2018).

“Kami juga telah menyampaikan ini kepada penyelenggara saat rapat bersama pembentukan gugus tugas antara KPU, Bawaslu dan KPID Sulbar beberapa waktu lalu, agar benar-benar memperhatikan aspek legal dari lembaga penyiaran yang nantinya akan digunakan untuk iklan kampanye yang difasilitasi KPU dan disiarkan atau ditayangkan di media penyiaran, selama 14 hari masa kampanye melalui media penyiaran sebelum masa memasuki masa tenang,” jelasnya.

Menurut Andi Rannu, hingga kini, radio dan LPB TV Kabel yang ada di Kabupaten Polewali Mandar belum satupun memiliki IPP. Karena itu, Andi mengakui, pihaknya selama ini juga telah senantiasa menghimbau lembaga penyiaran, khususnya radio yang ada di wilayah kabupaten Polewali Mandar untuk tidak bersiaran sebelum memiliki IPP.

“Dalam melihat status perizinan lembaga penyiaran, termasuk radio, seringkali dikategorisasi ke dalam dua jenis, yakni memiliki IPP atau telah berizin, dan yang belum memiliki IPP atau tidak berizin. Yang tidak berizin ini juga bermacam-macam, ada yang sama sekali belum mengurus perizinannya, ada yang juga telah mengurus perizinannya dan tengah berproses di KPID maupun menteri, serta ada yang telah mengantongi IPP Prinsip, yakni izin yang hanya membolehkannya melakukan uji coba siaran sebelum nantinya berproses kembali sampai terbit IPP tetap,” jelas Andi.

Untuk itu pula, KPID meminta KPU Kabupaten Polman benar-benar memperhatikan aspek legalitas lembaga penyiaran yang akan menjadi mitra kerjasama dalam penayangan iklan kampanye pasangan calon di masa kampanye melalui lembaga penyiaran. Radio dan televisi yang nantinya akan menayangkan iklan kampanye diharapkan hanyalah yang telah benar-benar memiliki IPP.

“Nah, kami dari KPID, termasuk sebagaimana isi surat edaran KPI Pusat, meminta penyelenggara hanya bekerja sama dengan stasiun radio maupun televisi yang telah memiliki IPP tetap dalam rangka kerjasama penayangan iklan kampanye dan penyelenggaraan debat terbuka atau debat publik nantinya,” jelasnya.

Ketua KPID menambahkan, selain penyelenggaraan debat kandidat atau debat terbuka dan iklan kampanye, radio dan televisi juga akan menyiarkan dan memberitakan kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon. Karena itu, lembaga penyiaran diminta tetap mengedepankan proporsionalitas dan keberimbangan dalam penyiaran dan pemberitaannya. (ARN/Andira).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button