Daerah

KPK Bantah Keluarkan Surat Edaran Terkait OTT

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tercatat, dalam dua hari terakhir, KPK telah tiga kali menggelar OTT, dan menahan lima orang tersangka.

OTT pertama dilakukan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 5 Juni 2018. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016 -2021; kemudian HIS, Kabag ULP Pemkab Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan Bupati Purbalingga.

Selain TP, lima tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. OTT berikutnya dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 di dua wilayah berbeda, yaitu Tulungagung dan Blitar. Lima orang diamankan dalam aksi OTT tersebut.

Selain menangkap tersangka pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga menyelamatkan miliaran rupiah uang negara.

Dari OTT kasus Purbalingga, KPK mengamankan bukti uang senilai Rp100 juta. Sementara itu, dari OTT yang dilakukan di daerah Tulungagung dan Blitar pada 6 Juni 2018, KPK berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp2 miliar.

Selain, gencarnya aksi OTT KPK tersebut, surat berisi daftar nama-nama kepala daerah dan calon kepala daerah yang mengatasnamakan KPK juga beredar di masyarakat.

Mengenai surat edaran tersebut, KPK secara resmi mengumumkan bahwa surat tersebut tidak benar.

“KPK memastikan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak benar. KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah ditegaskan sebelumnya, karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memproses penyelenggara negara,” terang KPK melalui akun twitter resminya, Kamis (7/6/2018).

KPK meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK.

“Jika menemukan hal-hal yang dicurigai, dapat melaporkan ke aparat setempat atau Pengaduan Masyarakat KPK 021-2557 8389,” tulis KPK. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button