Daerah

KPU Larang Mantan Napi Nyaleg Tidak Langgar HAM

BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat pasal tentang larangan mantan narapidana (napi) korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tidak menimbulkan indikasi pelanggaran HAM.

“Tidak (menimbulkan indikasi pelanggaran HAM), sepanjang dia bisa membuktikan bahwa itu dalam rangka suatu kepentingan yang lebih umum dan besar,” ujar Taufan di Gedung DPR, Rabu (6/6/2018).

Ia mencontohkan kepentingan yang dimaksud adalah jaminan akan kualitas dan integritas dari orang yang dipilih. Kemudian terkait dengan mekanisme pelarangannya seperti apa pun, disebutkannya harus disepakati antara KPU, pemerintah, dan DPR.

“Jadi saran kami, semestinya KPU melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan DPR supaya ada kesepakatan itu. Kan ketiganya punya otoritas atas satu ketentuan,” katanya.

Persoalan PKPU yang mencantumkan pasal pelarangan itu sendiri dinilai oleh pemerintah dan DPR telah melanggar HAM karena melarang seseorang melakukan hak politiknya. Selain itu, pemerintah dan DPR juga menilai KPU telah menabrak UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Taufan menjelaskan, terkait HAM, ada yang disebut dengan HAM absolut yang tidak bisa dikurangi dan ada pula HAM yang bisa dikurangi. Contoh HAM yang absolut adalah hukuman mati dan perbudakan. Sedangkan HAM yang bisa dikurangi salah satu contohnya adalah hak politik.

“Tetapi untuk menguranginya memang dibutuhkan suatu keputusan dalam arti UU atau peradilan. Itu dibenarkan dalam prinsip HAM. Nah sekarang tinggal bagaimana KPU dengan pihak pemerintah dan DPR menyepakati aturan tentang pengurangan hak dipilih dari eks napi korupsi atau yang lain,” terangnya.

Namun secara prinsip, katanya, hal itu tidak dilarang dan mengurangi hak-hak politik seseorang. Pasalnya hak politik bukan merupakan HAM yang absolut. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button