GorontaloHeadline

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (26/1/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Provinsi Gorontalo telah selesai dilantik oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. PPK dilantik pada tanggal 4 Januari 2023, sementara PPS dilantik pada tanggal 24 Januari 2023.

Diketahui pula bahwa pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024 itu sendiri baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya telah dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

PPK sendiri merupakan salah satu Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu ditingkat kecamatan sementara PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo tersebut masih berlangsung. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button