DaerahJawa TimurRagamReligiSitubondo

Rencana Biaya Ibadah Haji Naik, Ini Penjelasan Kasi PHU Kemenag Situbondo

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Menanggapi rencana kenaikan biaya ibadah haji yang digaungkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Kepala Kemenag Situbondo, Slamet, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Adi Ariyanto mengatakan bahwa biaya kenaikan ibadah haji bukan wewenang Kemenag Situbondo, Kamis (26/1/2023).

“Yang jelas domain menaikkan biaya haji bukan ada di kabupaten/kota. Melainkan instruksi dari Kemenag RI. Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi instruksi dan keputusan pemerintah pusat,” ujar Adi Ariyanto.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa, kenaikan biaya haji pada tahun ini masih dalam pembahasan antara Kemenag RI dengan Anggota Komisi VII DPR RI. Dan hingga saat ini belum ada keputusan pasti. “Alasan Kemenag menaikan biaya haji yakni mengurangi subsidi. Di mana tahun 2023 ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sekitar Rp98.800.000,” terang Adi.

Wacananya, sambung Adi, nantinya akan dibagi beban pembiayaannya dengan skema 70-30 persen. Sebesar 70 persen atau Rp69 juta dibebankan kepada jemaah, sementara 30 persennya atau Rp29,7 juta ditanggung oleh pemerintah melalui dana subsidi.

“Biaya kenaikan haji tersebut masih dalam wacana. Untuk itu, saya minta kepada masyarakat Situbondo untuk tetap tenang dan tidak panik dalam mensikapi persoalan tersebut. Karena kenaikannya masih dalam pembahasan dan tengah dicari solusi terbaik oleh pemerintah pusat,” tutur Adi.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Adi dalam menanggapi wacana kenaikan biaya ibadah haji. Akan tetepi, Adi menjelaskan bahwa, Kemenag Situbondo tidak akan berdaya ketika pemerintah pusat menaikan harga ibadah haji. “Kalau Kemenag Situbondo mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Karena Kemenag di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan terkait hal tersebut diatas,” pungkas Adi.

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button