DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Lakukan Penganiayaan, Dua Orang Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh Ditahan Polisi

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Tanjung Pura melakukan penahan 2 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja kebun kelapa sawit di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Rabu 10 Februari 2020, sekira pukul 18.00 Wib.

Kedua orang tersangka yang ditahan polisi, merupakan dari Kelompok Tani Nipah di desa itu. Tersangka diantaranya berinisial SB (53) selaku Ketua Kelompok Tani Nipah, dan anaknya berinisial S (28) keduanya merupakan warga Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Sahputra, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi beritanasional.id, Sabtu (13/2/2021) membenarkan atas penahan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pekerja kebun kelapa sawit. Korbannya atas nama Harno Simbolon.

“Kedua tersangka kita panggil sebagai tersangka di Polsek Tanjung Pura. Setelah usur terpenuhi, mereka kami tahan pada 10 Februari 2020, sekira pukul 18.00 Wib,” sebut AKP Rudy Sahputra.

Dijelaskanya, pihak Polsek Tanjung Pura, ada menerima penduan dengan Laporan Polisi  Nomor: LP/101/XII/2020/SU/LKT/T.Pura tanggal 22 Desember 2020 atas pelapor Harno Simbolon.

Pengaduan itu tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/12/2020), sekira pukul 08.30 Wib, di Dusun III  Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi mengatakan, pada Jum’at itu, korban diperintahkan oleh pimpinannya untuk mengontrol buah sawit yang akan panen di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh.

Kemudian korban bersama Muhammad Aulia (teman/saksi) berangkat ke lokasi kebun sawit. Akan tetapi sesampainya dilokasi, korban dan saksi melihat ada sekelompok orang yang berjumlah berkisar 30 orang.

Melihat kedatangan korban dan saksi, kelompok orang yang berjumlah 30 orang tersebut mendatangi korban dan saksi. Selanjutnya salah seorang dari kelompok tersebut bernama SB (pelaku) meludahi korban.

Lalu korban bertanya kepada terlapor (pelaku), kenapa bapak meludahi saya. selanjutnya  pelaku bernama SB mencekik leher  korban dari arah belakang dan pada saat leher korban dicekik, pelaku lainnya yang bernama S (anak kandung dari pelaku), tiba-tiba mengatakan kepada korban, kupecahkan nanti kepalamu? sambil membenturkan kepalanya kedahi korban hingga menyebabkan dahi korban mengalami bengkak kemerah-merahan.

Teman korban bernama Muhammad Aulia memisahkan agar para kelompok tani jangan terus menganiaya korban. Korbanpun disuruh pergi, setelah korban pergi dari lokasi, dan baru berjalan 10 meter, tiba-tiba korban dikejar kembali oleh para pelaku. Kemudian korbanpun lari  menyeberangi sungai.

Para pelaku berhasil menangkap korban, selanjutnya korban ditarik bajunya hingga koyak (sobek) oleh salah seorang kelompok tani yang mengejarnya, yakni atas nama Ponirin, yang diketahui sebagai Sekdes Desa Kwala Serapuh.

Selanjutnya korbapun diintimidasi oleh para pelaku, agar korban tidak melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib. Lalu korbanpun dilepaskan kembali oleh para pelaku dan kembali bertemu temannya bernama Muhammad Aulia serta Ismail, ucap Kapolsek.

Menanggapi tentang beredarnya rekaman video pengakuan korban tentang tidak adanya penganiayaan terhadap dirinya, sudah jelas bahwa Video tersebut merupakan bentuk intimidasi dari para kelompok tani. Menurut keterangan dari korban, bahwa korban mengiyakan pertanyaan dari pembuat Video oleh karena keselamatannya terancam, dan Gestur (komunikasi non verbal).

Sangat tidak lazim apabila  seseorang atau kelompok tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain memvideokan dengan disertai Narasi yang sifatnya tekanan. Terlihat di Video tersebut, baju kaos warna biru yang digunakan oleh korban pada saat itu dalam kondisi koyak.

“Ini pidana murni dan tidak berkaitan dengan aktifitas kelompok tani nipah,” bebernya Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Sahputra, sembari mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Langkat. (Reza).
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button