Daerah

Lambang : Aktivis KPJ Mertanyakan Kasus Korupsi BAPPEDA Bantaeng Yang Tidak jelas

BeritaNasional.Bantaeng—Kasus korupsi dana aspirasi bappeda kab. Bantaeng T.A 2011 makin abu-abu, penyidikan yang di mulai tahun 2013 di Tipikor polres bantaeng sampai tahun ini belum tuntas juga. Beberapa oknum yg terlibat dalam kasus ini di antaranya, oknum anggota DPRD Bantaeng Oknum Yang Diduga Terlibat A. Alim bahri L. Tana kini telah di tersangkakan dan oknum PNS BAPPEDA Bantaeng yang di duga terlibat juga di antaranya Damawansyah, Idrus, Junaedi dan Zainuddin tahir.

Aktivis Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ)  Yudha Jaya, Menjelaskan Adanya dugaan korupsi dana Aspirasi pada Instansi BAPPEDA Kabupaten Bantaeng pada tahun 2011 pada kegiatan “ Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public” dari ABPD kabupaten Bantaeng T.A 2011 sebesar Rp.250.000.000- , berdasarkan dokumen perubahan Anggaran ( DPPA ) SKPD No. 1.06.1.06.01.21.01.5.2 tertanggal 8 Februari 2011. Dana Aspirasi yang di usulkan A. Alim bahri L. Tana tersebut di ketahui sebesar Rp 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) berdasarkan Dokumen Perubahan Anggaran ( DPA ) SKPD No. 1.06.1.06.01.21.01.5.2 tertanggal 8 Februari 2011

Yudha Jaya menambahkan Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng, Darmawansyah pada waktu itu yang melakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar ( SPM ) bernomor 047/TU/VI/2011 yang di ajukan untuk pencairan dana ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan Surat perintah Pencairan dana ( SP2P) nomor 0157/TU/VI/2011 tertanggal 8 Juni 2011, dimana SP2P tersebut juga di tanda tangani Kepala Bappeda Bantaeng, Ir.Zainuddin Tahir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) sebesar Rp 249.200.000 ( Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan di cairkan melalui rekening Bank Sul-Sel Cabang Bantaeng nomor Rekening ; 41.002.0526

Setelah Darmawansyah mencairkan dana tersebut kemudian diberikan kepada Junaedi dan Sangkala Irwan yaang selanjutnya bertugas mengantarkan dana pencairan kepada anggota DPRD Bantaeng, Ir. A.Alim Bahri L.Tana dengan menggunakan mobil pribadi Junaedi Tegas Yudha Jaya.

Aktivis KPJ Yudha Jaya Merincihkan Bahwa Dari tangan Andi Alim Bahri L.Tana inilah dana tersebut diserahkan ke Bachrianto Bahtiar ( Pihak Pelaksana ) dan Ahli Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Sulsel dengan No: LAPKKN-360/PW21/5/2013 tertanggal 23 mei 2013 yang menemukan kerugian Negara sebesar Rp.136.557.500 yang dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara Pribadi.

Anehnya,Uang yang sebesar Rp. 129.000.000 tersebut di serahkan ke pihak penyidik tipikor polres bantaeng oleh Darmawansya (bendahara bappeda) pada tanggal 20 desember 2013 dan di terima oleh penyidik tipikor polres bantaeng dalam sebuah surat tanda penerimaan. Darmawansyah yang menyerahkan uang (barang bukti) ke penyidik malah sangkala irwan yang terpenjara dengan vonis 1 tahun 6 bulan di Rumah tahanan (rutan) bantaeng dan subsider 50 juta berdasarkan putusan kasasi mahkama Agung (MA)

Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana sesuai pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi, ujar yudha jaya.

Kami berharap keseriusan kepada semua pihak penegak hukum di bantaeng untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan demi asas kepastian, keadilan dan mamfaat hukum dan meminta bapak Kapolda Sul-Sel untuk segera mengevaluasi Kinerja penyidik Tipikor Polres Bantaeng.( Yudha)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button