DaerahSumateraSUMUT

Langkat Peringkat Ke-5 Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

BeritaNasional.ID, Langkat – Plt. Bupati Langkat, H.Syah Afandin, S.H, diwakili Sekda Langkat Amril, S.Sos, MAP, menghadiri acara penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Sei Besitang No.3 Medan.

Sesuai dengan surat Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.

Terdapat 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera utara hadir untuk menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima hasil penilaian penyelenggaraan oelayanan publik tersebut.

Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima (5) tingkat provinsi dengan katagori kelas tinggi, yakni dengan jumlah nilai 87,8.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Langkat, H.Syah Afandin, S.H, melalui Sekda Langkat, Amril, S.Sos, MAP, hadir untuk menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera.

Sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya.

Dari penilaian terbagi menjadi 3 zona, yakni Hijau, Kuning dan Merah. Ada pun data kabupaten kota yang menempati Zona di antaranya:

 

Zona Hijau

1. Bupati Deli Serdang

2. Bupati Humbang Hasundutan

3. Bupati Serdang Bedagai

4. Walikota Tebing Tinggi

5. Bupati Langkat

6. Bupati Tapanuli Selatan

7. Bupati Batu Bara

8. Bupati Nias

9. Bupati Pakpak Bharat

10. Bupati Simalungun

11. Bupati Dairi

12. Bupati Padang Lawas Utara

13. Walikota Medan

14. Bupati Tapanuli Utara

15. Bupati Labuhan Batu Utara

 

Zona Kuning

1. Bupati Samosir

2. Bupati Nias Selatan

3. Bupati Toba

4. Bupati Asahan

5. Walikota Padangsidimpuan

6. Bupati Padang Lawas

7. Bupati Karo

8. Walikota Gunungsitoli

9. Bupati Tapanuli Tengah

10. Bupati Mandailing Natal

11. Bupati Labuhan Batu

12. Walikota Pematangsiantar

13. Bupati Nias Barat

 

Zona Merah

1. Bupati Labuhan Batu Selatan

2. Walikota Sibolga

3. Walikota Tanjung Balai

4. Bupati Nias Utara

5. Walikota Binjai

Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi sumatra utara dapat berhadir diacara penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara.

“Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota  yang saudara pimpin,” sebutnya.

Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

“Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Turut hadir dikegiatan tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi. Sementara mendampingi Sekdakb Langkat, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Langkat Beni Sukmaria Ginting, S.Kom, M.AP, Kabid IKP Dinas Kominfo Langkat M.Faisal, S.E, M.Ikom, Analis Kebijakan Ahli Muda Pelayanan Publik Organisasi dan Tata Laksana Setda Langkat Syafriansyah. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button