Hukum & Kriminal

Lapas Narkotika Sungguminasa bersama LBH Bhakti Keadilan Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum pada Warga Binaan Pemasyarakatan

BERITANASIONAL.ID, SUNGGUMINASA – Tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Lapas Narkotika Sungguminasa dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis, Lapas Narkotika Sungguminasa bersama LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (21/06).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kalapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif didampingi Kasi Binadik, Dian Eka Junianto dan Kasubsi Bimkemaswat, Awaluddin. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi acara dan berharap acara bisa dilakukan secara rutin.

“Besar harapan kami agar semakin banyak penerima bantuan hukum mengetahui informasi tentang  Bantuan Hukum. Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Andi.

Menurut keterangan Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab.

Ketua LBH Bhakti Keadilan juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh WBP dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Dalam memberikan bantuan, kami LBH Bhakti Keadilan tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan kartu identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen lain seperti Jamkesmas, BLT, KKS, KIP atau KIS.” Jelasnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Sungguminasa. Tak lupa warga binaan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan. (JG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button