DaerahEks Keresidenan Madiun

Lima Tersangka Budak Sabu berhasil Diamankan Polres Magetan

Beritanasional.ID, Magetan – Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkotika. Dalam perkara ini terdapat 4 perkara dengan 5 tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres MagetanĀ  AKBP Festo Ari Permana saat pers rilis yang berlangsung di halaman Polres Magetan, Rabu (10/03/2021).

Ke 5 tersangka tersebut adalah WES, ES, RDPP, GB serta YP, dan dari ke 5 tersangka ini ada 1 tersangka yaitu saudari YP yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. “Kebetulan yang disini ada 4. yang 1 sudah dikirim ke Kejaksaan. ES ditangkap 15 Januari dengan sejumlah barang bukti 8 paket sabu, GB dan YP (sepasang kekasih) ditangkap 15 Februari dengan barang bukti 1 paket sabu, selanjutnya 6 Maret 2021 mengungkap WES dan RDPP dengan barang bukti 1 paket sabu. Rentang waktu pengungkapan semua tersangka yaitu 3bulan dan semua tertangkap di Magetan ” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total 10 paket barang haram dengan berat tiap paket kurang lebih 0,5 gram jadi totalnya kurang lebih ada 5 gram Jajaran Polres Magetan juga akan mendalami kasus ini karena dari pengakuan tersangka ada jaringan di salah satu lapas yang ada di Madiun.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu ada juga pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-Ā  dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.(Is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button