Hukum & Kriminal

LP3G Resmi Ajukan Prapid atas Penerbitan SP3 Kasus ZIS

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai, secara resmi mengajukan permohonan pra peradilan (prapid) atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA oleh Polres Bone Bolango.

“Hari ini saya resmi mengajukan prapid atas penerbitan SP3 kasus ZIS oleh Polres Bone Bolango,” ungkap Deno Djarai kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Kepada wartawan, Deno mengungkapkan bahwa dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Bone Bolango yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, pelapor dan tersangka, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 27 bulan April tahun 2024 penyidikan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terjadi di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret 2024 dengan tersangka atas nama Zul Iskandar Suleman, Cs, dihentikan dengan alasan demi hukum.

“Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum,” ujarnya.

Berita Terkait: Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango Palsukan Dokumen Dihentikan, Kapolres: Bisa Dilaporkan Pidana Umum

Baca juga : LP3G akan Prapid Kasus Dugaan Pidana Pemilu Caleg Palsukan Dokumen di Bone Bolango

Berdasarkan keterangan Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, dalam berkas P19 kasus dugaan pidana pemilu yang dikembalikan pihak Kejari Bone Bolango ke penyidik, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penyidik diantaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap MAA. Namun hingga batas akhir pengembalian berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 480 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyidik menemukan kendala saat mendatangi MAA dirumahnya untuk dimintai keterangan.

“Menurut istrinya Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena tidak bisa bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Hal lain yang menjadi alasan dihentikannya kasus pemalsuan dokumen caleg tersebut karena berdasarkan pendapat ahli, laporan yang dilayangkan oleh LP3G ke Bawaslu Bone Bolango telah melewati batas waktu 7 hari sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sehingga laporan ini dianggap kadaluarsa.

“Apabila memang pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya (melapor) adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum,” tutur Alli.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button