Daerah

LSM Derak Kemenkes Harus Cabut Izin 17 Dokter Specialis RSUD Prov Sulbar.

Berita Nasional.ID. Mamuju Sulbar – Kekisruhan 17 dokter specialis RSUD Provinsi Sulbar, yang meninggalkan tugas bakal berbuntut panjang Pasalnya dalam waktu dekat gugatan akan segera dilayangkan oleh LSM Derak .

Hal itu, disampaikan Ketua Umum Dewan Rakyat Anti korupsi (Derak) Husaini melalui Whatsap App , ” Dalam waktu dekat kami akan melayangkan gugatan Class Aktion terhadap 17 ASN dokter spesialias, yang telah meninggalkan tugas selama kurang lebih 4 bulan secara sepihak ” .

“Saat ini kami telah mempersiapkan gugatan dan melakukan komunikasi ke sejumlah pengacara baik dari penasehat Hukum internal Derak maupun dari Lembaga bantuan hukum lainnya, dan hingga saat ini sudah ada 5 pengacara menyatakan diri bergabung ke Derak,” ujar Husaini Selasa , (3/4).

Husaini menyebutkan, salah satu Materi gugatan yang diajukan ke 17 dokter specialis, yang meninggalkan tugas sebelum masa perjanjian kerja dengan pemprov berakhir. Akan diminta mengembalikan uang negara 10x lipat dari jumlah dana yang digunakan para dokter itu saat pendidikan dokter spesialis, dan belum masuk kerugian lain.

Akibat Ke 17 dokter spesialis itu meninggalkan tugas, menurut Husaini berdampak buruknya pelayanan RSUD Sulbar.

Dugaan ada indikasi sejumlah dokter specialis menerima tunjangan ganda, ( double akuntin) dengan anggaran yang sama, yakni APBD jelas Ketua Umum Derak Husaini .

Derak menilai dalam mekanisme pengunduran diri ke 17 dokter spesialis ini harus melalui mekanisme.

“kami mendesak Kemenkes mencabut izin praktek dokter. Kalau ini di biarkan akan bisa juga terjadi di daerah lain, yang begitu gampang mundurkan diri, ada aturan yang harus mereka penuhi, tidak bisa secara sepihak mundur” tandas Husaini.

UU ASN lanjut Husaini cukup jelas yaitu 40 hari berturut-turut tidak menjalankan tugas dan tidak ada alasan yang jelas maka oknum ASN tersebut diberi sanksi pemecatan. (yuni).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button