DaerahHukum & KriminalSUMUT

Maling Bunga Kembali Beraksi di Binjai Utara

BeritaNasional.ID, Binjai – Sedikitnya dua terduga pelaku pencurian bunga jenis Agronema di rumah milik Anita warga Jalan AR. Hakim, Lingk III, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara diringkus polisi.

Adalah, seorang perempuan berinisial AFN alias D (42) dan M (45) keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai Utara karena diduga terlibat aksi pencurian bunga tersebut.

Kejadian bermula saat korban membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 14 pot bunga berharga dari dalam pekarangan rumahnya. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.

Mendapat laporan itu, petugas pun langsung turun untuk proses penyelidikan. Hasilnya, berdasarkan rekaman CCTV dapat diketahui ciri-ciri pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku AFN di Jalan Sukarno Hatta atau di samping Cafe Loting, Kec. Binjai Timur.

Dari hasil keterangan pelaku AFN selanjutnya unit res melakukan penangkapan dan dapat mengamankan M dikediamannya bersama 4 pot bunga jenis Agronema. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Binjai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Apabila terbukti kedua pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button