Mantan Kades Dilaporkan Pada Polisi, Gara-gara Merundung Mantan Kekasihnya
Pelapor Berharap Polisi Segera Memprosesnya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hafidhatul Nurlaili (23) Warga Desa Wonosari RT4 RW1 Kecamatan Grujugan terpaksa melaporkan mantan kekasihnya AM mantan Kades di Kecamatan Wonosari pada Polres Bondowoso.
Tanda terima laporan/pengaduan tersebut bernomor STTPLPM/226/IV/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO bulan April 2025. Yaitu dugaan tindak pidana menyebarkan konten/muatan asusila melaui media elektronik/internet.
Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebaran konten asusila tersebut diduga dilakukan pada bulan Maret 2025.
Dikonfirmasi melalui Ponselnya, Nurlaili, sapaannya mengatakan, pada bulan Maret 2025, terlapor diduga menyebarkan konten asusila melalui media elektronik tentang dirinya. Hal itu diketahui melalui akun facebook palsu Hafidatul Nurleli.
“Dalam facebook tersebut AM mengunggah beberapa video asusila antara AM dengan saya saat menjadi istri sirrinya. Saya berkeyakinan yang mengupload video tersebut AM. Sebab yang memiliki video syur tersebut hanya AM dan saya,” kesal Nurlaili.
Atas kejadian tersebut, saya menjadi trauma dan nama baik tercemar. Nurlaili berharap, polisi segera memproses kasus hukum yang menimpa dia dan AM. Apalagi AM kerap menteror Nurlalili hingga menghindar dan bekerja di Bali.
Kini rumah tangga Nurlaili hancur lebur. Dikonfirmasi terpisah di rumahnya di Desa Pelalangan Kecamatan Wonosari, Desi, anak pelapor, membenarkan ibunya kerja ke Bali gara-gara selalu dirundung oleh AM.
“Ibu sudah tidak kuat menahan cacian dari AM, sehingga kabur ke Bali untuk bekerja. Bukan hanya itu, AM diduga mengupload video tidak senonoh ibu saat menjadi isteri sirrinya. Jadi wajar kalau AM dikaporkan ke Polisi,” kata Desi. (Syamsul Arifin/Bernas)