DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Masalah Legalitas Aset Tanah Milik Pemkab, Ini Pesan Kajari Situbondo Kepada Pemdes

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar berpesan kepada 132 kepala desa atau pemerintahan desa (pemdes) dan 4 lurah agar segera melakukan percepatan proses sertifikat tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan yang berlangsung di aula lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Situbondo, para Kasi Kejari Situbondo dan kepala desa serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Kolaborasi Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Situbondo dan pemerintahan desa dalam mendukung proses legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo harus segera terwujud. Pesan khusus saya kepada pemerintahan desa agar saling kerjasama secara cepat serta tepat,” ujar Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar Rahim usai memberikan wejangan kepada kepala desa.

Tak hanya itu yang disampaikan Kajari Situbondo, namun dia juga menjelaskan bahwa, legalitas aset Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tersebut sangat penting dan harus terwujud. Sebab, penertiban aset merupan langkah-langkah yang tepat untuk kepentingan administrasi. “Belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo bersertipikat. Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini agar segere melegalitaskan aset tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dengan adanya legalitas aset tanah milik Pemkab Situbondo, maka akan memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah tersebut. “Tanah dengan status milik pemerintah tersebut tidak bisa dipindahtangankan atau dijual. “Legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum Pemkab Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya berterimakasih kepada Kajari Situbondo yang telah mempasilitasi dan mendukung proses percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. “Komitmen kita, dari jumlah 2984 aset tanah milik Pemda Situbondo yang baru dilegalisasi sekitar sembilan ratusan atau 29 persen. Oleh karena itu, proses percepatan legalisasi aset milik Pemkab Situbondo harus segera dilakukan,” tuturnya.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button