Hukum & Kriminal

Menanti P21 Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg di Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Sejak dilimpahkan oleh Bawaslu ke Polres Bone Bolango pada Jum’at (5/4/2024) hingga hari ini, Kamis (18/4/2024), penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu oknum caleg yang berinisial ZIS telah memasuki hari ke 14.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (4) disebutkan bahwa Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

Artinya, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut, maka hari ini adalah batas akhir proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem ini.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini, bahwa Penyidik akan melakukan pelimpahan berkas (tahap 1) perkara dugaan pemalsuan dokumen ini ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada hari ini. Berdasarkan informasi ini maka dipastikan penyidik telah menetapkan tersangka pada kasus ini.

Beredar kabar bahwa setidaknya lebih dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah. Namun belum diperoleh informasi resmi tentang siapa saja dan apa peran masing – masing tersangka dalam kasus ini.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button